- iklan atas berita -

 

Metro Times (Solo) – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto mengatakan fenomena yang terjadi saat ini adanya pandangan publik yang menganggap bahwa permasalahan hukum merupakan salah satu hal yang  dihindari dan ditakuti masyarakat. Hampir semua warga negara di belahan dunia manapun, sangat malas dan tidak mau berurusan dengan masalah hukum. 

“Kondisi ini memacu pertumbuhan jasa profesi hukum yang fungsinya membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum. Potensi pertumbuhan profesi hukum di Indonesia yang dihasilkan dari berbagai lembaga akademisi meningkat secara signifikan,” kata Bambang, saat memberikan sambutan pada acara Kenal Profesi Hukum, dengan tema Kontribusi Penerus Bangsa Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkualitas di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11/2019).

Dia menjelaskan ruang lingkup profesi hukum pun juga semakin meluas, tidak hanya menangani kasus hukum saja, tetapi juga mendampingi klien dalam pengurusan berbagai administrasi hukum dan urusan-urusan lain yang dapat diwakilkan atau dikuasakan secara sah oleh orang lain. 

Bambang juga mengungkapkan melihat potensi pertumbuhan ekonomi, industri dan perdagangan yang semakin pesat, serta adanya perkembangan teknologi informasi yang cepat, tentunya berpengaruh pula pada perkembangan terutama di bidang hukum. 

ads

“Para profesi hukum tidak boleh lagi hanya mengandalkan ijazah formal yang diperolehnya sebagai dasar berprofesi hukum, tetapi juga harus mengupgrade ilmu pengetahuan dan memperluas pengalaman serta memperkuat jaringan, agar mampu berkompetisi sehat diantara para profesi hukum lainnya,” jelasnya.

Bambang pun berharap semua yang berprofesi hukum atau berlatar belakang hukum mampu berpartisipasi dan berperan memajukan pembangunan hukum di Indonesia. Majunya perkembangan hukum Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kinerja pemerintah saja, tetapi juga adanya partisipasi aktif dari para profesi hukum yang ikut memperbaiki kondisi hukum dan menciptakan hukum yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar mengatakan kejahatan transnasional menjadi masalah yang tidak mudah diatasi oleh sebuah negara. Dalam memberantasnya, diperlukan komitmen yang sama dari para penegak hukum pada tingkat kawasan regional maupun global.

“Dalam menghadapi kejahatan transnasional saat ini para penegak hukum sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri dalam melawan kejahatan seperti itu ataupun memberantasnya. Para penegak hukum semua negara tidak punya pilihan untuk mengatasi kompleksitas itu kecuali menggunakan sebuah mekanisme global dalam memerangi tindak pidana transnasional,” kata dia.

Dia menjelaskan sebuah negara harus segera melakukan pemberantasan tindak pidana transnasional, jika tidak hal ini akan merusak proses politik, melemahkan keamanan, membahayakan masyarakat, menghambat pembangunan ekonomi dan menghalangi pemerintahan sebuah negara yang sudah berjalan dengan baik

“Indonesia dan negara-negara lainnya tentu sudah melakukan beberapa tindakan seperti yang dilakukan dalam negeri melalui undang-undang dan kebijakan, sedangkan secara regional dan internasional melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral melalui Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana,” ujarnya.

Lebih jauh, Cahyo mengungkapkan MLA yang dioperasikan bersama dengan kerjasama hukum yang ada merupakan salah satu instrumen paling penting untuk investigasi lintas batas dalam penegakan hukum internasional.  Dalam banyak kasus, akses ke informasi, dokumen dan intelijen diperlukan agar otoritas penegak hukum berhasil mendeteksi, mencegah serta menyelidiki kejahatan.

“Ada beberapa Landasan Kerjasama Internasional Perjanjian Multilateral seperti UNTOC, UNCAC, Drugs Convention, Regional (ASEAN) seperti ASEAN MLAT, ACTIP, perjanjian bilateral MLA dan Ekstradisi, prinsip resiprositas (Timbal Balik) hubungan Baik,” jelasnya.

Pada acara Kenal Profesi Hukum tersebut, diisi beberapa materi yang disampaikan oleh beberapa pembicara yakni Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Karjono, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, dan Ketua Umum Konsultan Hukum Pertahanan Indonesia, Nurwidiatmo. (nald) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!