MetroTimes (Surabaya) – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin – Mujiaman mengaku sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020) siang.
Tokoh masyarakat Manukan Kulon, yang juga relawan Machfud Arifin – Mujiaman Sukirno, Bapak Misdi mengatakan, kami tim relawan MAJU mendukung dan mendorong pak MA dan pak Mujiaman untuk mencari kebenaran dan keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berharap tim hukum MAJU agar berjuang maksimal dan majelis hakim MK bisa membalikkan hasil Pilkada Surabaya dengan memenangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.
“Kami tim relawan dan warga Manukan Kulon berdoa agar kebenaran bisa muncul di Pilkada Surabaya, untuk kemajuan dan kemakmuran warga Surabaya,” terang Misdi yang juga Koordinator Sentra Wisata Kuliner Terminal Manukan Kulon Surabaya, Selasa (22-12-2020).
Karut marut Pilkada Surabaya, kata dia, semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.
“Himbauan supaya Machfud Arifin dan Mujiaman ini harus bekerja keras demi kebenaran di Surabaya untuk menjadi Wali Kota yang sebenar-benarnya yang berbobot,” imbuhnya. (nald)