MetroTimes (Surabaya) — Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Jatim, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, saat Sosialisasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jatim, menyampaikan Pondok Pesantren selain sebagai pengembangan layanan pendidikan keilmuan juga sebagai pendidikan akademik, karena keilmuan pesantren itu tidak hanya ilmu asih saja tetapi ilmu amaliah.
Lebih lanjut Ahmad Zayadi menjelaskan, hal yang paling mendasar dari Undang-undang Pesantren, yang pertama undang-undang pesantren ini tidak semata-mata menempatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi pesantren juga memiliki fungsi lembaga dakwah.
“Pesantren memiliki fungsi sebagai lembaga pemberdayaan sosial masyarakat. Jadi undang-undang 18 Tahun 2019 ini mengembalikan sesuai dengan fungsi aslinya pesantren, yang tidak semata-mata sebagai lembaga pendidikan tapi juga lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan sosial masyarakat,” terang Zayadi di kantor LDII Jatim Surabaya, Rabu (24/6).
“Kalau dulu sebelum ada undang-undang, pesantren hanya semata-mata sebagai identitas pelayanan pendidikan agama Islam. Betapa kecilnya ruang lingkup yang disiapkan untuk pesantren, yang hanya sebagai pendidikan keagamaan Islam saja,” tambahnya.
Diharapkan semakin banyak orang yang memahami undang-undang pesantren maka semakin banyak orang yang bisa memaksimalkan peluang yang bisa dilakukan berdasarkan undang-undang pesantren ini. (nald)