- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Jatim,  Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, saat Sosialisasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jatim, menyampaikan Pondok Pesantren selain sebagai pengembangan layanan  pendidikan keilmuan juga sebagai pendidikan akademik, karena keilmuan pesantren  itu tidak hanya ilmu asih saja tetapi ilmu amaliah.

Lebih lanjut Ahmad Zayadi menjelaskan, hal yang paling mendasar dari Undang-undang Pesantren, yang pertama undang-undang pesantren ini tidak semata-mata menempatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi pesantren juga memiliki fungsi lembaga dakwah.

“Pesantren memiliki fungsi sebagai lembaga pemberdayaan sosial masyarakat. Jadi undang-undang 18 Tahun 2019 ini mengembalikan sesuai dengan fungsi aslinya pesantren, yang tidak semata-mata sebagai lembaga pendidikan tapi juga lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan sosial masyarakat,” terang Zayadi di kantor LDII Jatim Surabaya, Rabu (24/6).

“Kalau dulu sebelum ada undang-undang, pesantren  hanya semata-mata sebagai identitas  pelayanan pendidikan agama Islam. Betapa kecilnya ruang lingkup yang disiapkan untuk pesantren, yang hanya sebagai pendidikan keagamaan Islam saja,” tambahnya.

ads

Diharapkan semakin banyak orang yang memahami undang-undang pesantren maka semakin banyak orang yang bisa memaksimalkan peluang yang bisa dilakukan berdasarkan undang-undang pesantren ini. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!