- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Para keluarga korban dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru PNS di SD Karangayu 2 Kota Semarang nonaktif, Ferry Oktavianus Marthen alias Fery, 55, berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya memberikan vonis setimpal sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang.

Hal itu disampaikan penasehat hukum salah satu korban beinisial JS, Dian Setyo Nugroho, sebelum sidang beragendakan pembelaan atau pledoi terdakwa di mulai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Kami tetap mendorong agar majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Kalau bisa sesuai tuntutan jaksa 15 tahun,”kata Dian Setyo Nugroho, kepada metrotimes, Jumat (1/3/2019).

Terkait masalah itu, keluarga korban juga meminta Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk segera melakukan evaluasi kepada guru-guru secara menyelusurh untuk mengetahui ada tidaknya tindakan sama seperti dilakukan terdakwa. Anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jateng itu, juga menyampaikan, dalam kasus tersebut tentunya dapat menjadi pelajaran dan evaluasi bagi guru-guru lain, agar tidak melakukan hal yang sama.

Terkait terdakwa pernah dipidana dalam kasus yang sama, kami tak paham karena itu diluar kewenangan kami, jadi yang lebih paham aparat penegak hukum dan dinas terkait. Tapi kalau dianggap residivis dalam kasus yang sama sesuai tuntutan jaksa, maka menjadi aneh, kenapa terdakwa masih diangkat menjadi guru dan kembali ditempatkan dilingkungan anak-anak,”tandasnya.

ads

Terkait pembelaan tersebut, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan terdakwa dan penasehat hukumnya. Point apa yang disampaikan terdakwa, ia mengaku tak mengetahui informas, karena sidang memang tertutup untuk umum. Ia juga merencanakan, nantinya saat sidang putusan para keluarga korban sekitar 6 hingga 8 orang akan hadir dalam sidang, karena putusannya terbuka untuk umum, bahkan dipastikannya timnya juga akan melakukan pengamanan.

“Dimungkinkan saja bisa ada lagi hal serupa dilakukan oknum guru. Maka dari itu, Dinas Pendidikan harus memberikan evaluasi kepada guru-guru menyelusurh untuk mengetahui ada tidaknya tindakan sama,”sebutnya.

Terkait pembelaan disidang, salah satu penasehat hukum terdakwa Ferry Oktavianus, Gandung Sardjito, justru enggan memberikan komentar. Ia beralasan sidang tertutup untuk umum, sehingga tidak tepat dibeberkan pembelaanya.

“Ini tertutup jadi ndak bisa dikomentari maupun diceritakan. Nanti saja, kalau ada berita bagus kami kabari, saya tidak komentar dulu kasus ini,”ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Kota Semarang,Zahri Aeniwati, mengaku telah menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara dan membebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perlu diketahui, Ferry merupakan guru PNS yang pernah bertugas di SD Negeri Karanganyu 2 Semarang Barat. Terdakwa ditahan sejak 22 November hingga sekarang. Perkaranya tercatat dengan nomor: 896/ Pid.Sus/2018/ PN Smg. Kasus pencabulan yang menyeret Ferry tersebut terjadi pada 2017 hingga 8 Maret 2018 lalu, melibatkan JS, 8; CR,10; KZ, 9; AM, 8; dan NL, 10. Aksinya sama seperti yang dialami JS, yakni dilakukan pada saat jam istirahat sekolah pertama sekitar pukul 09.00. Ketika itu Ferry menjadi guru wali kelas 38. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!