Metro Times (Purworejo) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan anggota Persit Dwi Rahayu (DR), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap para pensiunan dari kelompok Sutopo Cs. Ia pun diganjar hukuman 3 tahun kurungan penjara akibat perbuatanya.
Sidang pembacaan amar putusan terkait perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/12/2023) di ruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Purworejo.
Terkait putusan itu, para korban kecewa karena menurut mereka hukuman 3 tahun penjara bagi DR tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukannya terhadap para korban.
“Jelas kami kecewa, vonis cuma tiga tahun. Sedangkan kami para korban harus menanggung beban kredit antara belasan hingga puluhan tahun,” kata Muhammad Haris Alam, purnawirawan TNI-AD salah satu korban penipuan berkedok investasi yang dijalankan DR, Rabu (20/12/2023)
Ia mengutarakan bahwa, Dirinya, Sutopo dan enam korban yang lain hanya sebagian kecil dari seluruh korban tipu muslihat DR. Di Purworejo korban penipuan yang dilakukan istri oknum anggota aktif di wilayah Kebumen tersebut jumlahnya mencapai ratusan orang.
Haris mengaku, dalam kasus tersebut ia mengalami kerugian materi hingga Rp 192 juta. Bahkan rekan-rekanya yang lain kerugian materi yang dialami mencapai Rp 200 juta hingga 600 juta. Selain SK pensiuan ada pula korban yang rela menggadaikan sertifikat tanah, ternak hingga perhiasan mereka.
“Paling rendah itu saya Rp 192 juta yang lain itu banyak, ada yang 200, 600, sertifikat tanahnya digadaikan, perhiasan seperti emas pun rela dijual demi menjalankan investasi bodong yang dijalan saudara dr. Dan saat ini korban masih cukup banyak yang belum melapor, bahkan ada yang sudah meninggal dunia,” sebut Haris.
Menyikapi putusan itu Haris dan Sutopo cs akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam upaya banding tersebut pihaknya akan mendorong pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakan oknum anggota Persit itu.
Terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Purworejo, Syahmisar menyebutkan amar putusan hakim menyebutkan bahwa DR Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 379 KUHP. Terhadap terdakwa hakim pun menjatuhi hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan.
Terkait amar putusan ini, baik korban maupun terpidana masih memiliki waktu jika ingin menempuh upaya hukum lain.
“Masih ada waktu tujuh hari setelah amar putusan ini keluar, jika korban maupun terdakwa ingin melakukan upaya banding,” kata dia.
Ia menambahkan persidangan ini hanya mengadili perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap para korban. Untuk hal-hal lain terkait pengembalian kerugian materi, para korban bisa mengajukan gugatan perdata.
“Jika hendak melakukan gugatan perkara perdata, amar putusan majelis hakim ini bisa menjadi dasar dalam gugatan tersebut,” pungkasnya.(dnl)