METRO TIMES ( baubau ) rabu.29/ 2021
Pelantikan DPC Baubau Ketum PERMAHI Fahmi Namakule : “Kawal Terus Penegakan Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan Di Kepulauan Buton”
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI, Fahmi Namakule menilai Pembangunan berkelanjutan atau sustainable development adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan lain) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
“Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Konsep pembangunan berkelanjutan tentu tidak terlepas dari tiga lingkup kebijakan yakni pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.” ungkap fahmi
Dari ketiga kebijakan pembangunan berkelanjutan ini tentu tidak akan berjalan dengan baik serta maksimal tanpa adanya kebijakan regulasi yang melegitimasi aktivitas pembangunan tersebut.
Lanjut Fahmi, Indonesia merupakan negara hukum sebagaiman tercantum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 justru memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi upaya pembangunan berkelanjutan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu berdasarkan BAB 14 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, tentu memberikan ruang terhadap aktifitas pembangunan berkelanjutan dalam tiga sektor tersebut. Tegas Fahmi
Fahmi Meminta Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan nilai-nilai kebudayaan yang masih hidup dan berlaku di lingkungan masyarakat sebagai upaya yang harus dilakukan secara baik demi mewujudkan perekonomian nasional dan kesehjateraan sosial.
Dalam rangka merealisasikan pembangunan berkelanjutan maka, sangat dibutuhkan peran dan kontribusi dari seluruh lapisan warga negara tidak terkecuali masasiswa sebagai kalangan yang tercerahkan, kedudukan masasiswa sebagai agen sosial control merupakan posisi strategis dalam upaya memperkuat pilar demokrasi dan penegakan hukum demi kepentingan masyarakat luas.
“Permahi sebagai organisasi mahasiswa khususnya proferi hukum yang sudah kurang lebih 39 tahun terakhir eksis di bangsa ini tidak henti-hentinya dalam merespon serta memberikan kontribusi pemikiran demi pembangunan peradaban hukum yang lebih baik.” Harap Fahmi
Kedudukan dan keberadaan organisasi Permahi di daerah khususnya di Kota Baubau diharapkan mampu menciptakan sosial enginering dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Momentum Pelantikan Permahi Cabang Baubau ini merupakan langka strategis organisasi dalam menyiapkan potensi sumber daya manusia di bidang hukum yang harus lebih produktif serta responsif terhadap upaya pembangunan hukum di Kota Baubau hal ini guna menciptakan iklim pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Tutup Fahmi. baubau rabu.29/ 2021 (Salihin MT )