Metro Times (Purworejo) Penyusunan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disepakati antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Kesepakatan itu dikatahui saat Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penyepakatan Batas Wilayah untuk Penyusunan Revisi Perda RTRW di Ruang Kerja Setda Purworejo, Selasa (25/2).
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dalam menyikapi perbedaan antara peta batas wilayah berdasarkan Permendagri Nomro 19 Tahun 2006, dengan peta batas wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial serta peta batas wilayah sesuai perapatan pilar batas.
Rakor diikuti Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Drs Trisaktiyana Msi, Analis Penataan Wilayah pada Biro Pemerintahan OTDA dan Kerjasama Setda Provinsi Jateng Budiman SSTP, Asisten I dan III Sekda Purworejo, serta beberapa unsur Pemprov Jawa Tengah, Pemda DIY, Pemkab Kulon Progo.
Adapun kesepakatan itu, yang pertama bahwa Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon Progo DIY bersepakat menggunakan peta batas wilayah perapatan pilar batas yang telah sesuai dengan kondisi eksisting dengan mengacu pada peta dasar tahun 1938.
Kedua, Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon Progo DIY bersepakat menggunakan peta batas wilayah perapatan pilar batas untuk penyusunan peta revisi RTRW.
Ketiga, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulon Progo sepakat untuk melakukan tracking garis batas wilayah bersama untuk menentukan titik koordinasi batas wilayah. Selanjutnya titik koordinasi batas wilayah itu digunakan sebagai bahan revisi Permendagri Nomor 19 Tahun 2006, yang difasilitasi oleh Pemprov Jateng dan Pemda DIY.
Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM sempat hadir dalam rakor berharap, Rakor ini dapat menghasilkan kesepekatan yang baik bagi kedua belah pihak. Kedua Pemda diharapkan dapat saling bekerjasama demi kemajuan bersama.