Metro Times (Purworejo) Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melakukan pertemuan finalisasi sinkronisasi batas daerah di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Selasa (6/10/20).
Pertemuan dibuka oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA beserta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Sementara dari Pemkab Kulon Progo, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Ir RM Astungkoro MHum didampingi sejumlah pejabat terkait Pemkab Kulon Progo.
Dalam kesempatan itu, Pjs Yuni menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil sinkronisasi peta batas wilayah antara Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulon Progo yang telah dilaksanakan pada tanggal 8-10 September 2020.
Sinkronisasi dilaksanakan pada 3 sub segmen yaitu, segmen Kecamatan Kaligesing dengan Kapanewon Kokap, Samigaluh dan Girimulyo; segmen Kecamatan Bagelen dengan Kapanewon Kokap; dan segmen Kecamatan Bener dengan Kapanewon Samigaluh.
Menurutnya, ketidakjelasan batas daerah dapat menyebabkan terjadinya sengketa batas daerah yang akan berpengaruh terhadap fungsi pelaksanaan tugas pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Sehingga persoalan batas daerah harus diupayakan untuk diselesaikan secara komprehensif dan sedini mungkin.
Selain itu, penentuan dan penegasan batas daerah merupakan agenda penting dalam melaksanakan otonomi daerah. Batas daerah diperlukan untuk menghitung luas daerah yang merupakan salah satu indikator dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Karena tanpa batas daerah yang tegas, maka luas daerah tidak mungkin dihitung.
Dalam kegiatan ini akan menghasilkan berita acara Kesepakatan Bersama, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pengajuan revisi Permendagri Nomor 19 Tahun 2006 kepada Kemendagri dan sebagai bahan pengajuan materi pembahasan revisi Perda RTRW di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Agenda perbatasan memang agenda yang sangat strategis. Mudah-mudahan hari ini bisa menghasilkan output yang truthfully (sesungguhnya), tidak hanya koordinasi terus. Mudah-mudahan pertemuan kali ini menjadi selesai dan selanjutnya kita tunggu aturan dari pemerintah pusat,” katanya. (dnl)