- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Selangkah lagi pengadaan tanah dalam proyek Pembangunan Pengendali Banjir di Sungai Bogowonto dan Pengaman Ombak wilayah Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah hampir tuntas.

Hampir separuh lahan yang dibutuhkan dalam proyek ini sudah dilakukan pelepasan dan sudah dilakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR) pada tahap pertama dan kedua. Pekan depan pembayaran dan pelepasan tanah milik warga akan kembali dilakukan.

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Purworejo, Andri Kristanto selaku Ketua panitia pengadaan tanah dalam proyek tersebut mengutarakan, musyawarah dan realisasi pembayaran UGR pada pengadaan tanah dalam proyek ini relatif lancar, meski ada dinamika yang sempat alot saat memasuki tahap musyawarah.

“Kemarin (Rabu 11/12) kita laksanakan pembayaran UGR dan pelepasan tanah untuk Desa Bugel, Begelen, Purwosari, Bapangsari dan Desa Watukuro. Dari target 23 bidang milik 19 warga dibeberapa desa tersebut yang sudah terealisasi kemarin ada 17 bidang dan 14 warga pemilik lahan hadir,” katanya.

ads

Pada pembayaran UGR tahap kedua yang berlangsung di Desa Bapangsari tersebut terdapat lima orang tidak bisa hadir karena mereka berada di luar Purworejo, masing-masing masih berada di Jakarta, Lampung serta Bali.

Sebelumnya pembayaran UGR dan pelepasan tanah telah dilakukan terhadap warga terdampak di Desa Tunjungan, Wasiat, Pejagran dan sebagian Desa Jogoboyo. Pelaksanaan pembayaran UGR di empat desa itu relatif lancar dan hanya berapa orang yang tidak hadir.

“Tahap pertama sudah dan kemarin tahap kedua juga sudah. Maka tinggal sebagian di Desa Jogoboyo yang belum dilakukan pembayaran UGR. Sudah kami agendakan untuk minggu depan, kalau tidak Senin ya Selasa,” katanya.

Andri Optimistis, pengadaan tanah untuk proyek pengendali banjir dan pengamam pantai di wilayah Badara YIA ini bisa tuntas sebelum akhir tahun. Bagi warga yang belum setuju terhadap bentuk dan nilai uang ganti rugi dipersilahkan untuk menempuh alternatif cara lain dengan mengajukan keberatan ke Pengadian Negeri.

“Masih ada waktu sekitar 14 hari bagi warga untuk membuat dan mengajukan keberatan. Bagi warga yang belum setuju dengan hasil nilai serta bentuk ganti-rugi ini uannya akan kami titipkan di Pengadilan,” katanya.

“Ada waktu 14 hari untuk mereka mengajukan keberatan. Kalau dalam waktu 14 hari itu mereka tidak mengajukan maka uang akan dititipkan di pengadilan. Proses ini nanti BBWSSO yang melaksanakan, selaku pihak yang akan menggunakan tanah,” imbuh Andri Kristanto.

Seperti diketahui untuk pengadaan tanah ini, musyawarah terhadap warga terdampak di Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi sempat berlangsung cukup alot. Namun dalam musyawarah terakhir yang langsung dipimpin Kepala Pertanahan beberapa waktu lalu, warga akhirnya setuju dan bersedia menerima uang ganti rugi atas tanah, bangunan serta tanaman tumbuh yang mereka miliki.

Di desa tersebut masih ada 97 bidang tanah milik 63 orang yang belum dilakukan pembayaran UGR. Dipastikan pekan depan pembayaran UGR dan pelepasan akan dilaksanakan untuk desa itu.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!