Metro Times (Purworejo) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo meminta agar para pengelola jasa penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tidak menyalurkan TKI ke perusahaan melalui agensi. Perbaikan tata kelola tersebut harus dilakukan untuk menghindari munculnya permasalahan seperti yang dialami oleh 37 TKI asal Purworejo belum lama ini.
Mereka terpaksa menjalani penahanan selama sekitar 2,5 di Malaysia akibat kesalahan dari agensi di Malaysia.
“Mereka ditahan karena menjadi saksi kesalahan agensi di Malaysia dalam hal dokumen penempatan. Belajar dari itu, rantai penyaluran harus kita pangkas. Dari P3MI, pekerja harus langsung ke perusahaan, bukan melalui agensi lebih dulu,” kata Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Sutrisno MSi, Senin (4/4).
Disebutkan, penyaluran yang melalui perantara agensi juga berpotensi merugikan pekerja terkait jumlah upah yang diterima. Karena itu, untuk melindungi hak-hak pekerja, para pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) harus betul-betul mempertimbangkan hal itu.
“Kita ingin ada perbaikan tata kelola,” tandasnya.
Sutrisno mengungkapkan, sejumlah TKI yang ditahan di Malaysia beberapa waktu lalu berangkat melalui P3MI PT Dian Yogya Perdana.
“Memang PT Dian ini tidak salah dan sudah sesuai porsedur dalam penyalurannya. Tapi untuk menghindari kejadian serupa, kita minta ke depan tidak lagi melalui agensi,” ungkapnya.
Untuk menegaskan himbauan itu, Sutrisno mengaku telah mengirimkan surat ke sejumlah P3MI yang ada di Kabupaten Purworejo.
“Tidak menutup kemungkinan P3MI lain yang ada di Kabupaten Purworejo juga menyalurkan pekerja melalui perantara agensi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 perempuan TKI asal Kabupaten Purworejo yang ditahan di Malaysia selama lebih kurang 2,5 bulan akhirnya dibebaskan. Mereka telah dipulangkan ke rumah masing-masing di berbagai desa di Purworejo dalam kondisi yang baik pada Sabtu (31/3).
Proses pembebasan para TKI cukup menguras waktu dan tenaga. Dari awal penangkapan pada 15 Januari 2018, mereka baru bisa menghirup udara bebas pada Jumat (30/3). PT Dian bersama Dinperinaker Purworejo sempat mengirimkan perwakilan keluarga PMI ke Malaysia untuk mengetahui kondisi para PMI di penahanan.
Sebelum ada kabar pembebasan, Pemkab Purworejo juga telah melakukan rapat koordinasi dan sedianya akan mendatangi Kedubes Malaysia untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hanya saja, kesepakatan bersama dengan dinas terkait di Klaten dan Kebumen untuk batas waktu yang disetujui
Menurut Direktur PT Dian Yogya Perdana, Darsum, seluruh PMI yang ditahan tidak bersalah. Mereka sebenarnya hanya sebagai saksi atas kesalahan dokumen penempatan yang dilakukan PT Dominant Malaysia.
“Penahanan berlangsung lama karena ternyata penyelesaian perkara di Malaysia banyak dan harus antre,” ungkapnya.
Disebutkan, meski dalam penahanan, seluruh gaji sejak Januari hingga Maret yang menjadi hak para PMI tetap diberikan oleh pihak majikan. Adanya penahanan tersebut juga tidak menyebabkan para PMI masuk dalam daftar balcklist. Mereka dapat kembali bekerja di Malaysia jika menginginkan.
“Hanya saja, sesuai undang-undang di Malaysia, mereka harus menunggu setidaknya 6 bulan untuk bisa kembali ke Malaysia. Mereka yang masih ingin tetap bekerja di Malaysia akan kita fasilitasi karena memang keinginan anak-anak masih sangat tinggi untuk bisa bekerja kembali. Saat ini, mereka kita arahkan untuk colling down dulu dan menikmati kebersamaan dengan keluarga,” jelas Darsum. (Daniel)