- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang menjadi kejutan terindah di Hari Kartini. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

“UU ini menjadi benteng penjaga dalam melindungi perempuan-perempuan Indonesia dari kejahatan kekerasan seksual. Mengingat mayoritas korban adalah kaum perempuan. UU ini juga menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (21/4).

Khofifah menuturkan, pengesahan UU TPKS ini selaras dengan perjuangan dan cita-cita seorang Kartini. Pahlawan Nasional kelahiran Jepara, Jawa Tengah itu, kata dia, memperjuangkan emansipasi dan anti diskriminasi di masa lalu. Undang-Undang TPKS merupakan manifestasi bangsa untuk meletakkan semangat Kartini sebagai pondasi perjuangan agar mampu mewujudkan kesetaraan perempuan.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan bahwa Konstruksi dan substansi dalam UU TPKS memuat politik hukum yang penting dan strategis serta menjadi terobosan dalam pembaharuan hukum menjawab persoalan perkara kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, TPKS menjadi kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Terlebih, kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat sejatinya memiliki dampak serius bagi korban, berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.

ads

“Hingga kini, masih banyak perempuan menjadi incaran berbagai tindakan kriminal, sampai diskriminasi. Serta gerakan sektarian anti emansipasi. Sehingga di seluruh dunia, masih diperlukan peraturan anti-diskriminasi terhadap perempuan,” tuturnya.

Khofifah menegaskan, perempuan memiliki peran besar dalam membangun martabat bangsa. Pembangunan martabat bangsa di awali dari pembentukan pribadi kemanusiaan, yang mana hal tersebut dimulai dari keluarga. Kontribusi perempuan tidak bisa disepelekan karena mereka dituntut mampu menjadi pendamping suami, pendamping dan pendidik anak, bahkan tak sedikit perempuan harus pandai dalam mengelola kondisi perekonomian keluarga.

Khofifah berharap UU TPKS ini tak sebatas euforia. Karena yang terpenting selanjutnya adalah implementasi aturan main ini di lapangan. Dengan begitu, para korban memiliki kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya.

“Semoga kehadiran UU ini mampu menurunkan angka kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat kita. Jangan lagi ada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sejumlah poin penting dari UU TPKS diantaranya, pertama penyidik Kepolisian tidak boleh menolak perkara atas alasan apapun. Kedua, Panja telah merinci 19 jenis kekerasan seksual dalam dua ayat.

Pasal 4 Ayat (1), pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Pasal 4 Ayat (2), sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.

Ketiga, tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang. Keempat, pengakuan dan jaminan hak korban. RUU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!