MetroTimes (Surabaya) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan penyidik Polrestabes Surabaya agar membuka lagi kasus fitnah yang diduga melibatkan Naniek Anograeny, seorang ibu rumah tangga.
Perintah tersebut diberikan, setelah hakim menyatakan Polrestabes Surabaya kalah dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP (Purn) Asmono.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, bahwa setelah memeriksa saksi dan melihat fakta sidang, hakim memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan AKP (Purn) Asmono, warga Taman Pondok Indah DY-1, RT 9 RW 2, Kel/Kec. Wiyung , Surabaya.
“Menyatakan bahwa surat perintah penghentikan penyidikan tertanggal 12 Mei 2020 tidak sah,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, surat pemberitahuan penghentikan penyidikan tersebut, diberitahukan kepada saudara Asmono bahwa terhitung mulai tanggal 8 Mei 2020 terhadap proses penyidikan tindak pidana fitnah yang diduga dilakukn oleh terlapor saudari Naniek Anograeny, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP, dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti.
Buntut dari putusan tersebut, hakim memerintahkan pemeriksaan Naniek Anograeny dibuka kembali.
Atas putusan yang mengabulkan permohonan Asmono tersebut, kuasa hukum Asmono, Christomus Gampamole SH Mhum menyatakan,memang seharusnya demikian sesuai fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, sesuai dengan bukti dan saksi saksi.
“Seharusnya demikian (praperadilan Asmono dimenangkan-red), hal ini sesuai fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, sesuai dengan bukti dan saksi saksi,” ujar Christomus Gampamole SH Mhum.
Sementara itu, Asmono mengatakan, putusan prapeardiakn Kamis, 23 Juli 2020 pengaduan dirinya pada 25 Nopember 2018 kepada SPKT Polda Jatim dengan alat bkti yang ada, langsungkan dibuatkan L/P dan tanda bukti lapor. 30 Nopember 2018, oleh Direseser Polda Jatim dilimpahkan ke POlrestabes Surabaya.
“Saya , istri dan sejumlah saksi sudah diperiksa dan di BAP penyelidikan oleh penyidik pembantu Aipda Joko Trisno. Setelah itu lama sekali , sekitar 1 tahun 3 bulan, tidak didaftarkan ke Orbitops supaya digelar. Saya sudah tanyakan pada Polrestabes Surabaya lebih dari 20 kali dan tidak ada jawaban yang pasti,” kata Asmono.
Bahkan, HP Asmono a tidak pernah diperiksakan di provider. “Selama ini, mulai awal saya menawari lebih dari 3 kali supaya HP saya disita dan diperiksakan ke provider, termasuk HP terlapor Naniek. Tetapi, sampai sekarang ini tidak pernah diperiksakan,” cetusnya.
“Saya dituduh mencuri dan harta kekayaan dari hasil mencuri. Itu tidak benar sama sekali. Dia (Naniek-red) tidak bisa membuktikan. Dan, selama ini tidak pernah dikonfrontir penyidik pembantu dengan terlapor Naniek. Kenyataannya, terlapor Naniek selama ini, belum pernah disidik BAP penyidikan dan belum dijadikan tersangka,” tuturnya.
Tetapi, tiba tiba diberhentikan oleh Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes dengan landasan hukum yang konstitusional yuridis. Selama ini, sesuai fakta yang ada,, pihak Reskarim Polrestabes tidak pernah mengirim SP2HP kepada Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Selama ini, Asmono tidak pernah diberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tidak pernah diberikan surat dimilainya penyelidikan dan tidak pernah dberikan surat sitas yang sah untuk HP miliknya, supaya diperisakan di provider. Namun, tiba tiba penyidikan dihentikan pada 12 Mei 2020.
“Saya sangat kecewa sekali dan tidak terima. Kemudian, menuntut sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan pengacara, Christomus Gampamole SH Mhum, sebagai kuasa hukum. Sehingga disidangkan di PN Surabaya pada 23 Juli 2020 sekitar jam 11.00, diputiuskan oleh Hakim bahwa Asmono dimenangkan permohonanan praperadilannya.
Polrestabes Surabay dinyatakan kalah dan diwajibkan melanjutkan perkara ini, sesuai perintah hakim yang memutuskan praperadilan untuk melanjutkan perkara ini . Dalam putusan perkara No 21 ini diputuskan Asmono memang dan permohonan praperadlan dikabulkan oleh hakim PN Surabaya.
“Harapan saya tetap agar perkara ini harus dilanjutkan oleh Polrestabes Surabaya. Karena dihentikan tanpa landasan yang konstitusional yuridis. Saya menduga penyidikan dan penyelidikan tidak obyektif, transparan dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dinyatakan cacat hukum oleh hakim yang menangani,” ungkap Asmono.
Dia memohon dengan hormat kepada pihak kepolisian agar lebih profesional dan proporsional , karena menangani banyak kasus yang dialami masyarakat. Agar tidak mengalami seperti yang dialami Asmono, karena patut diduga menjadi korban oknum pelaksana penegakan hukum. (nald)