- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Penyerapan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, ST., M.Si., Fraksi PDI Perjuangan. Daerah Pemilihan Jatim 1 (Kota Surabaya). Di Kedung Asem Gang IX, Surabaya, Minggu (16/10/2022).

Pada kesempatan penyaringan aspirasi masyarakat, Yordan M. Batara Goa juga memberikan bantuan kursi untuk fasilitas RT, sehingga warga bisa mempergunakan dalam acara kampung.

Yordan M. Batara Goa, ST., M.Si., Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan kursi untuk Ketua RT Kedung Asem Gg IX

 

 

ads

Yordan M. Batara Goa, ST., M.Si., Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menuturkan, Jadi dari Reses kali ini ada beberapa harapan dan masukan dari masyarakat, yang pertama terkait SMAN dan SMKN yang kewenangannya pada pemerintah provinsi Jawa Timur, masyarakat minta supaya untuk khususnya SMA Negeri dan SMK Negeri itu kalau bisa tidak ada tarikan atau pungutan karena itu memberatkan masyarakat.

“Dan masyarakat juga berharap agar bisa kembali seperti dulu dimana SMA dan SMK swasta pun itu juga bisa digratiskan. Seperti sewaktu menjadi kewenangan pemerintah kota,” terang Yordan.

Ia melanjutkan, Kita setelah mendengar keluhan warga tentang iuran atau pungutan dari Komite sekolah di SMA Negeri dan SMK Negeri maka kami akan membuat resumnya dan kita laporkan ke DPRD untuk kemudian nanti disampaikan ke Komisi E, karena pendidikan itu wilayah Komisi E.

“Kami juga akan melaporkan masalah warga ke Fraksi, karena kami juga merupakan kepanjangan tangan dari Fraksi. Dan supaya ini juga menjadi agenda perjuangan dari Fraksi PDI Perjuangan karena pendidikan juga merupakan fokus dari Fraksi PDI Perjuangan,” ujarnya.

“Komite sekolah menurut aturan bisa mempunyai kewenangan untuk menarik iuran kepada wali murid atau orangtua murid, tetapi tidak boleh memaksa, artinya harus sukarela sesuai kemampuan wali murid. Sedangkan yang terjadi menurut laporan-laporan yang masuk itu terindikasi seolah-olah wali murid atau orangtua murid itu merasa dipaksa dan takut apabila tidak mengikuti itu akan berdampak buat anaknya. Itu yang saya kira harus ditertibkan sehingga tidak ada lagi kebijakan komite sekolah yang melanggar aturan,” tegasnya.

“Kami akan melaporkan keluhan warga ini kepada Kepala Dinas Pendidikan, supaya Kepala Dinas menertibkan sekolah-sekolah serta komite-komite sekolah tentunya melalui Kepala Sekolahnya,” ucapnya.

 

Adapun permasalahan yang lain dikeluhkan masyarakat mengenai dengan gorong-gorong, paving, kemudian saluran air box culvert.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijo memberikan penjelasan kepada warga Kedung Asem Gg IX.

 

“Permasalahan gorong-gorong, paving dan box culvert karena itu menjadi wewenang wilayah pemerintah kota,, maka akan kita teruskan ke pemerintah kota dan kebetulan ada Mas Adi Sutarwiyono yang merupakan Ketua DPRD Kota Surabaya sehingga bisa langsung direspon dan ditindak lanjuti,” imbuhnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!