Metro Times (Magelang) Polres Magelang Polda Jateng mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di kawasan Bendung Ancol Bligo Ngluwar beberapa hari yang lalu. Tersangka sendiri adalah WT (23) warga Dusun Beji Desa Banjaroyo Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta, yang dilaporkan oleh korban karena perbuatan cabulnya. Korban ELF (18) seorang gadis asal Keji Muntilan, melaporkan kasus cabul ini ke Polsek Ngluwar pada 28 Februari 2019 kemarin.
“Pelaku ini nekat melakukan pencabulan di bawah pengaruh minuman keras jenis vodka yang di minumnya” terang Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, saat press release dengan para awak media, Jumat siang (8/3).
Kapolres menambahkan, untuk kronologinya pada Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekitar pukul 01.30 wib, di Bendungan Irigasi ANCOL Dusun Selingan, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, praktek pencabulan dilakukan oleh korban. Namun pada sebelumnya, Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 wib, pelaku mengajak korban untuk pergi, sekitar pukul 21.30 wib, pelaku menjemput korban di rumahnya dengan bersepeda pergi ke arah Kota Magelang.
“Tetapi sebelumnya pelaku berhenti di warung kopi di daerah Ponggol Muntilan untuk membeli sebotol miras. Setelah itu pergi ke tempat karaoke di Kota Magelang untuk menyanyi dan korban di suruh minum juga” tambahnya.
Selesai karaoke sekitar pukul 23.00 wib, keduanya kembali namun berhenti di warung kopi tempat semula untuk membeli miras lagi.
Yudianto juga mengatakan, korban meminta diantar pulang namun pelaku tidak mau dan korban diajak ke Bendungan Ancol Ngluwar, sesampainya di TKP, korban dipaksa minum miras lagi, namun korban menolak. Setelah itu pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan pelaku memaksa korban dengan kekerasan dengan cara pelaku memegang kedua tangan korban dengan kedua tangan pelaku dan korban direbahkan ke belakang atau tanah secara paksa” ungkap Kapolres Magelang.
“Karena korban terus berontak dan menangis, pelaku menghentikan perbuatannya dan pelaku menaikkan lagi celana milik korban yang selanjutnya korban diantar pulang dan diturunkan di dekat rumah korban” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polsek Ngluwar, dan petugas langsung menerima laporan dan langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya.
Sementara pelaku yaitu WT ini nekat melakukan perbuatannya karena pengaruh minuman keras. Menurut pelaku, dirinya kenal dengan korban melalui Facebook satu tahun yang lalu, dan sering bermain itu satu bulan sekali.
Dan kini pelaku mendekam di tahanan Polres Magelang, dan atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. (Arif)