Metrotimes, Aimas – Polres Sorong dalam operasi cipta kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sorong berhasil amankan 41 Karton Miras (1.968 Botol) jenis Vodka yang akan dikirim kedaerah Tambrauw dan Manokwari.
Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, S.IK menyebutkan, 41 karton miras yang diamankan merupakan kerja keras anak buahnya di Polsek Moraid kerjasama dengan Satres Narkoba yang dipimpin Kapolsek Moraid, Iptu Putiho, S.Ip,MH.
Kapolres menambahkan “Penangkapan Miras di Distrik Moraid merupakan hasil operasi cipta kondisi Kamtibmas jelang Hari Natal”, ujar dia kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Operasi cipta kondisi peredaran miras dilakukan anggota, baik Polres maupun Polsek – Polsek diwilayah hukum Polres Sorong, ungkap Kapolres Sidan Sutrahna. Polres Sorong tidak ada kompromi dengan miras, tambahnya. Polres Sorong dengan tegas untuk penegakan hukum terkait miras.
Menurut Kapolres Sorong, sementara pemilik minuman keras belum bisa dipublikasi, masih dalam proses pengembangan penyelidikan, kata Sidan Sutrahna. Nanti juga akan diambil tindakan tegas bagi siapa saja yang bermain dengan Miras, ujarnya.
Sementara dalam Konferensi Pers (Senin,17/12) Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, S.IK didampingi Kasatres Narkoba, AKP Farial M. Ginting SH, S.IK berujar selain penangkapan 1.968 Botol miras di Moraid juga membeberkan beberapa tangkapan penggrebekan miras jenis Cap tikus sebanyak 3.550 liter yang merupakan tangkapan di Distrik Salawati yang merupakan hasil tangkapan per 1 Desember sampai 17 Desember 2018.
Barang bukti tangkapan 3.450 liter tangkapan di Distrik Salawati yang merupakan Pabrik CT masih di amankan di TKP, belum bisa dibawa karena berada ditengah Hutan, tutup Kapolres. (@Hp)