Metro Times, Aimas – Satuan Narkoba Polres Sorong bersama anggota Polsek Salawati berhasil mengamankan 205 liter bahan baku pembuatan Minuman Lokal (Milo) jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Flamboyan, RT 11 RW 05, Kelurahan Makotyamsa, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Sabtu (8/07).
Kapolres Sorong, AKBP Moh. Rudi Prasetya, S.IK melalui Kaurmintu Sat Narkoba Polres Sorong, Brigadir Wahyu Rianto ZLD mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial AT dan BT yang berperan sebagai pengelola miras minuman haram tersebut, serta 205 liter bahan baku cap tikus yang diisi dalam jerigen 5 liter dan 25 liter, sedangkan sejumlah barang lainnya telah dimusnahkan di tempat pembuatan minuman yang belokasi di hutan Makotyamsa, Kabupaten Sorong – Papua Barat.
Dalam keterangan Brigadir Wahyu Kepada awak media, pihaknya mendapat keluhan dari warga sekitar terkait pembuatan minuman cap tikus, “Kita dapat laporan dari warga karena sudah sangat meresahkan, sehingga kami langsung berkoodinasi dengan polsek salawati untuk bersama-sama melakukan penggrebekan,” kata Wahyu.
Menurutnya, penangkapan pengelola minuman jenis cap tikus bukan kali ini saja melainkan operasi tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2017. Kegiatan ini tetap akan dilakukan sampai kabupaten sorong dinyatakan bebas Miras.
“Kita akan berusahan sekuat kemampuan kita untuk memberantas Miras di wilayah hukum polres sorong,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Wahyu menghimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten sorong untuk menjahui serta tidak mengkonsumsi minuman keras, karena dampak dari minuman keras lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya. “Kami mohon kerjasama semua pihak untuk membantu kami dalam upaya pemberantasan miras di kabupaten sorong. Jika ditemukan adanya hal yang mencurigakan terkait penjualan maupun pengelolaan minuman keras tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait, silahkan berikan informasinya melalui nomor telepon 082197835000,” tutur Wahyu.
Sementara, Ketua RT 11/RW 05, Kelurahan Makotyamsa, Distrik Mayamuk, Sukari Hadi Prayetno mengatakan, sebelumnya pihak RT sudah menegur para pengelola minuman haram ini agar mencari kerjaan lain ketimbang membuat minuman beralkohol. Saat ditegur respon para pelaku menerima masukan dari RT dengan baik, namun tetap mereka melakukan proses pembuatan minuman itu secara diam-diam tanpa mengkantongi ijin dari pihak berwenang.
“Pelaku adalah warga saya, sudah saya peringati namun tidak diindahkan, akhirnya warga mengeluh dan melapor ke pihak kepolisian, kasus ini kami serahkan ke pihak berwajib,” kata Sukardi.
Untuk menghindari agar kasus ini tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang dampak dari minuman keras dan menghimbau agar warganya agar lebih memilih pekerjaan lain yang baik dibanding mengelola dan menjual minuman keras, tuturnya. @Marni/Hp