PPKM Darurat di Kendal, Sanksi Tegas Diberlakukan

0
312
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Polsek Rowosari beserta TNI, Satpol dan Linmas Kecamatan Rowosari Memantau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta lakukan penindakan jam operasinal pertokoan dan penindakan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Kamis (8/07/2021) pukul 20.00 Wib.

 

Personel gabungan dari Polsek Rowosari dan Satgas COVID-19 kecamatan Rowosari lakukan penindakan penutupan jam operasional Pasar tradisional di pasar Rowosari dan seputaran Jln. Bahari perempatan pasar Rowosari sesuai Instruksi Bupati Kendal No 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid 19 di Kabupaten Kendal.

 

ads

Kapolsek Rowosari IPTU Untoro Beni Sasongko mengatakan ”Saat ini di kecamatan Rowosari setiap harinya terjadi penambahan kasus positif covid-19, untuk itu kami lakukan upaya monitoring pasar – pasar tradisional agar tutup sesuai aturan yaitu Instruksi Bupati No 01 tahun 2021”.

 

“Saya mohon kepada para pengurus Pasar, pedagang serta konsumen agar saat ini mentaati seluruh anjuran pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, agar situasi normal cepat kembali dan semua warga masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan dengan mengurangi mobilitas di luar rumah”, kata Untoro.

 

Selama kegiatan berlangsung Polsek Rowosari beserta Tim Satgas Covid menindak 8 orang pelanggar dengan memberikan sangsi fisik dan pembinaan.(AR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!