- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang pria di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah nekat membakar rumah mertuanya lantaran sakit hati karena gugatan cerai yang diajukan istrinya di pengadilan agama daerah setempat.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu di Kampung Baledono Kecamatan Purworejo. Rumah satu lantai dengan luas 9×12 itu ludes terbakar berikut seluruh perabotan rumah tangga yang ada di dalamnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Kapolres Purworejo, AKBP Edi Bagus Sumantri menjelaskan rumah tersebut merupakan milik Sirajjudin atau mertua tersangka. Selain Sirajjudin di dalamnya terdapat istri dan anak kandung tersangka.

“Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00:30 WIB. Pada jam segitu tentu orang sudah tidur,” kata Kapolres kepada para awak media, Jumat (16/8).

Terkait peristiwa itu polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial JT pada Senin (12/8). JT diringkus di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip, Purworejo.

ads

Sumantri menjelaskan, aksi nekat JT diduga akibat sakit hati atas gugatan cerai yang layangkan istrinya di Pengadilan Agama. Peristiwa pembakaran itu diduga merupakan aksi tunggal berencana.

“Jadi pada hari Sabtu malam 10 Agustus tersangka sengaja beli pertalite lalu seorang diri mengendap-endap di rumah mertuanya. Di lokasi itu, tersangka menyemprotkan pertalite kearah kamar depan yang biasa menjadi tempat tidur istri dan anak tersangka,” katanya.

Setelah pertalite berhasil disemprotkan, tersangka kemudian menyulutkan api hingga akhirnya api berkobar dan berhasil melahap hampir seluruh isi rumah.

“Rumah itu 90 persen terbakar, beruntung tidak ada korban jiwa. Penghuni rumah semua berhasil menyelamatkan diri” imbuh Kapolres.

Kasat Reskrim, AKP Catur Yudo Praseno pada kesempatan yang sama mengatakan saat ini polisi sedang menuntaskan penyusunan berkas perkara dalam kasus ini. Pihaknya pun berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Purworejo.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua milik korban yang hangus terbakar, perabotan rumah serta beberapa barang bukti lainya. Polisi juga menyita sebuah handphone milik tersangka.

“Dalam kasus tersebut, akibat perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” sebut Catur.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!