
Metro Times (Semarang) Sebanyak lima belas program kerja berhasil disepakati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-I Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) di Aula Cenderawasih Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Jateng. Program itu terdiri dari enam divisi mulai litigasi, non litigasi, pengurus harian, pemberdayaan hingga audit keuangan.
Beberapa diantaranya program awarding diberikan kepada sejumlah tokoh di Indonesia yang konsen terhadap masalah hukum. Termasuk pula diberikan kepada tiga pengurus terbaik, yang nantinya rutin diberikan setiap tahun sekali, tepat bersamaan hari lahir lembaga itu. Yakni, setiap 1 Oktober. Selain itu, program pendidikan paralegal, pendidikan kader internal, pendampingan perkara prodeo dan probono secara gratis, kerjasama dengan sejumlah lembaga dan banyak lagi. Serta memperkuat keberadaan lima organ pendamping. Mulai mediator, konselor, konsultan media, tim lawyer dan keberadaan kantor hukum.
Adapun paparan itu, masing-masing di sampaikan asisten bidang. Mulai Sudiyono, Okky Andaniswari, Tulus Wardoyo dan Sasetya Bayu Efendi. Dipimpin Presiden dan Sekjend DPP LBH Rupadi, Dr Bahrul Fawaid dan Muhammad Nastain. Sebelum memulai agenda paparan, di awali pengarahan dari dewan pendiri tentang grand design LBH Rupadi kedepan.
Ketua Panitia Rakernas, Aenul Yaqin, mengatakan, program kerja yang sudah disepakati itu nanti akan dilaksanakan dalam periode setahun ke depan di 2021. Karena Rakernas berlangsung setahun sekali. Ia juga senang karena dalam acara itu semua anggota aktif saling memberi masukan. Bahkan dalam pelaksanaanya di hadiri sembilan perwakilan pengurus dari kabupaten dan kota di Jateng.
“LBH Rupadi ini rumah kami memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat. Karena masyarakat adalah marwah utama kami, makanya program yang kami jalankan juga harus berkualitas, maka di adakan Rakernas,”kata Aenul, didampingi Sekretaris Kegiatan Rakernas, Fikri Ariyad, Senin (2/11/2020).
Aenul juga senang karena sejak berdiri pada 1 Oktober 2019 lalu, dan aktif mendampingi perkara sejak April 2020, sudah berhasil mendampingi sepuluh lebih perkara. Mulai penipuan, penggelapan, pidana penamparan, korupsi, hutang piutang, dan penyerobotan tanah.
“Alhamdulilah kasusnya terselesaikan. Bahkan ada yang berakhir di tingkat mediasi. Karena kantor kami juga ada mediator khusus bersertifikasi Mahkamah Agung. Ditambah adanya konselor dari lulusan sarjana Psikologi Pendidikan dan Bimbingan,”jelasnya.
Ketua Divisi Pidana DPP LBH Rupadi, Yos Silabakti, menambahkan di dalam organsinya untuk pengurusnya ada beragam advokat dari berbagai organisasi profesi advokat. Mulai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), hingga Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari). Dengan demikian ibarat rumah bersatunya advokat di Indonesia adalah Rupadi. Karena dalam organisasi tersebut semua berdiri profesional dengan landasan kekeluargaan dan kebersamaan.
“Semua bekerja profesional. Mengigat LBH Rupadi itu naungan kita berkantor hukum, tapi LBH Rupadi itu bukan organisasi profesi advokat. Kami senang sekalipun beda beda organisasi profesi, kami tetap memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.
Ia juga bangga, lembaganya baru berumur setahun, namun sepuluh lebih perkara berhasil ditangani. Baik perkara prodeo atau probono yang ditangani gratis. Maupun perkara berbayar yang ditangani kantor hukum. Ia mengatakan, hingga saat ini pendoman yang dipegang setiap anggota adalah keadilan harus diberikan kepada setiap orang yang menjadi hak-nya.
“Jadi kami ada lumbungnya sendiri-sendiri, yang kasus gratis didampingi LBH. Kalau yang berbayar di tangani kantor hukum, tapi muaranya sama untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal bagi masyarakat, karena semua manusia sama di mata hukum,”tandasnya. (Jon/dnl)