Metro Times (Surabaya) – Dalam rangka hari buruh se-dunia, beberapa Serikat Pekerja / Buruh menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah daerah dan Wakil Rakyat, yang dirasa bisa menyalurkan aspirasi buruh.
Bahwa sampai saat ini hak-hak dasar pekerja /buruh belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pengusaha maupun pemerintah sesuai dengan amanah Undang-undang khususnya dibidang Ketenagakerjaan oleh karenanya pada peringatan hari buruh ini, kami aliansi Serikat Pekerja /Serikat Buruh Jawa Timur perlu untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi Jawa Timur.
Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Jawa Timur meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan di Jawa Timur serta meneruskan atau merekomendasikan tuntutan pekerja / buruh kepada pemerintah pusat sebagai berikut :
- Cabut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
- Tolak rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan karena akan mengurangi hak-hak dan kesejahteraan pekerja.
- Meminta Gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menyediakan rumah murah bagi buruh di Jawa Timur.
- Meminta Gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui menteri tenaga kerja untuk meningkatkan rumusan KHL menjadi 84 item.
- Meminta Gubernur Jawa Timur segera menetapkan UMSK untuk Kabupaten /Kota yang sampai saat ini belum ada UMSKnya.
- Melakukan perekrutan pegawai pengawas Ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten /Kota yang belum ada pengawas.
- Melakukan penegakan hukum di bidang Ketenagakerjaan oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan.
- Segera terbitkan Pergub pelaksana Perda No. 8 Tahun 2016.
- Pelaksanaan PKWT atau pekerja kontrak yang menyimpang dan tidak sesuai ketentuan, maka wajib menjadi pekerja tetap.
- Cabut ijin operasional kepada pemborong kerja dan PPJP (Out Sourcing) yang menyimpang.
Sepuluh tuntutan yang di harapkan para buruh bisa menyelesaikan permasalah yang terjadi selama ini. (nald).