- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur merombak skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan indeks sekolah yang selama ini menjadi komponen penilaian.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa mulai tahun ini seleksi tidak lagi mempertimbangkan asal sekolah. Sebagai gantinya, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijadikan variabel utama dengan bobot 40 persen di seluruh jalur penerimaan.

“Bobot nilai TKA sebesar 40 persen berlaku untuk semua jalur, baik domisili, afirmasi, maupun prestasi akademik di SMA dan SMK,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Perubahan ini sekaligus menggeser komposisi penilaian pada jalur prestasi akademik. Jika sebelumnya menggabungkan nilai rapor dan indeks sekolah, kini penilaian ditentukan dari nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen.

ads

Selain itu, jadwal jalur domisili dimajukan ke tahap pertama yang berlangsung pada 11–15 Juni 2026, dengan total kuota 45 persen. Rinciannya, 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK dari total daya tampung.

Untuk jalur prestasi akademik, kuota ditetapkan sebesar 25 persen di SMA. Sementara di SMK, jalur ini mendominasi dengan porsi mencapai 65 persen.

Dindik Jatim juga memperluas penggunaan nilai TKA pada sejumlah jalur, termasuk jalur domisili SMA, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, serta jalur prestasi akademik. Calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN sebagai syarat administrasi.

Dalam mekanisme seleksi, penentuan kelulusan tetap mengacu pada urutan prioritas, yakni nilai kemampuan akademik dan kedekatan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.

Khusus untuk SMK, calon murid diberi fleksibilitas memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah, di dalam maupun luar rayon.

Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian jalur prestasi akademik meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Bahasa Inggris.

Perubahan ini diharapkan menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan terukur, sekaligus menekan ketimpangan akibat perbedaan kualitas antar sekolah asal.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!