- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Pemerintah Desa Kalitanjung, Kecamatan Ngombol, Purworejo kehilangan tujuh sertifikat tanah aset desa. Peristiwa ini sontak membuat warga geram dan bertanya-tanya kemana gerangan sertifikat tersebut.

Kejadian ini pun mendapat perhatian Mantan Kades Kalitanjung, Endar Sutrisno. Ia turut prihatin serta kecewa atas persoalan tersebut.

Endar menceritakan, dirinya memperoleh informasi hilangnya sertifikat itu dari rekanya yang aktif disebuah Ormas keagamaan. Dua dari tujuh sertifikat itu telah ditemukan. Dokumen penting tersebut diduga digadaikan sang Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Ia mengemukakan, persoalan ini terungkap dan tersebar ketelinga warga saat warga dari Kecamatan Salaman, Magelang datang ke Kalitanjung. Warga Salaman itu menyebut bahwa Sekdes Kalitanjung menggadaikan dua sertifikat kepada dirinya.

“Itu dua sertifikat milik desa. Jadi sertifikat ini digadaikan ke perorangan, bukan ke bank atau lembaga keuangan,” imbuh Endar menjelaskan.

ads

Menyikapi kasus ini, Kepala Desa Kalitanjung, Lilik Saptoro, belum lama ini pun menggelar pertemuan. Pertemuan itu terfokus untuk membahas hilangnya sertifikat aset desa ini.

Disebutkan Endar, dalam rapat Kades pun mempertanyakan langsung hal itu kepada Sekdes. Dalam pertemuan itu pula sang Sekdes disebut mengaku bahwa dirinya menggadaikan dua sertifikat ke Salaman.

“Sekdes mengakui, dua sertifikat itu merupakan sertifikat tanah bengkok (tanah jatah untuk perangkat desa) atas nama Kaur Keuangan. Sedangkan sertifikat satunya adalah Tanah Kas Desa (TKD) depan makam desa,” bebernya.

Sertifikat itu diduga digadaikan sejak tahun 2023, namun baru diketahui pada 2024 dan hal itu sekaligus mengungkap tentang hilangnya 5 sertifikat yang lain.

Dia menjelaskan, sertifikat tanah desa itu digadaikan untuk mengganti dua sertifikat milik orang lain yang digadaikan Sekdes pada tahun 2019 lalu. Dalam pegadaian itu konon sekdes memperoleh uang Rp30 juta.

“Kemudian sekitar Bulan Juni 2023 sertifikat perorangan tersebut diganti dengan sertifikat tanah milik desa. Ini diakui Bu Carik, namun dia tidak mengakui 5 sertifikat lainnya,” kata Endar seraya menambahkan, selain sertifikat, Sekdes juga diduga menggadaikan dua buah laptop milik desa.

Endar menambahkan, Sertifikat warga dari program PTSL juga ada yang diduga digadaikan. Hal itu dilakukan terhadap warga yang belum membayar biaya pra PTSL sebesar Rp500 ribu.

“Modusnya, warga yang belum bisa membayar biaya pra PTSL sebesar Rp500.000 sertifikatnya ditahan Bu Carik. Namun setelah warga memiliki uang, mau ambil, sertifikatnya tidak ada. Salah satu warga, Samingun tahu-tahu didatangi penagih hutang, padahal dia tidak pernah menjaminkan sertifikatnya. Sertifikat Samingun, Khayatun (kakak Samingun) dan Sumami 2 sertifikat semua masih di tangan Bu Carik,” ujar Endar.

Keluarga Sekdes melalui sang ayah kabarnya berniat mengembalikan dua lembar sertifikat aset milik desa tersebut pada Kamis (12/12). Konon, hutang sertifikat tersebut telah dilunasi.

“Baru dua sertifikat yang ketahuan, masih ada lima sertifikat yang tidak tahu kemana. Ini aneh, kok bisa hilang. Sertifikat aset Desa Kalitanjung itu kira-kira ada 32 lembar,” ucap Endar dengan nada kesal

Sekdes N saat mencoba dibubungi melalui Whats App belum memberikan respon. Kabarnya, sejak kasus ini ramai dan menjadi perbincangan warga Kalitanjunh, Sekdes N tidak hadir ke kantor desa karena sakit.

Kades Kalitanjung, Lilik Saptoro menerangkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses mediasi untuk menemukan solusi terbaik.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!