Klarifikasi PPKom Pembangunan Gedung Fisik Inspektorat DIY TA 2019

0
726
- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

DIY Yogjakarta

Berikut Klarifikasi dari Pihak PPKom/PPK Proyek Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY TA 2019 yakni Bapak Husen dari Kantor Inspektorat DIY 31/12/2019.

Dari Penjelasan PPKom Husen, pada Intinya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Ternyata Ada Addendum tetapi Bukan Perpanjangan Waktu Kontrak melainkan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan.

ads

2. Bahwa Pengenaan Denda sebesar Rp. 12jt/hari di kenakan kepada Rekanan Kontraktor Pelaksana yakni PT.Nusa Patria

3. Bahwa penjelasan Informasi dari Inspektorat DIY , ada beberapa Koreksi agar lebih Valid dan tidak menyesatkan Masyarakat yakni terkait :

A. TERDAPAT Addendum yg sebelumnya di katakan Tidak Ada atas Informasi Inspektorat DIY beberapa waktu lalu.

B. Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan hingga tanggal 20 Januari 2020 bukan pada tgl 31 Desember 2019 dengan Dasar PPKom Sangat Yakin Pihak Rekanan Kontraktor Pelaksana dapat menyelesaikan Kontrak yg saat ini pada Tahap Pemasangan Atap Baja

4. Bahwa Lebih Detilnya Terkait Informasi pekerjaan pembangunan fisik gedung Inspektorat DIY TA 2019 ada pada Jawaban Permohonan Informasi di PPID Kominfo DIY yakni berupa Risalah.

5. Bahwa PPKOM dan Pihak Inspektorat tidak tebang pilih atau pilih kasi serta menganakemaskan Kontraktor Pelaksana serta menarget Rekanan Tertentu dalam melakukan Pemeriksaan atau Audit di lingkungan OPD Pemda DIY.

6. Bahwa PPKom telah berusaha dan semaksimal mungkin agar Pelaksanaan dan proses Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY TA 2019 sesuai dengan Peraturan dan Ketantuan yang berlaku.

7. Bahwa Tudingan LSM Terhadap Pihak Inspektorat DIY dalam pembangunan fisik gedung Inspektorat DIY TA 2019 Terkait

A. Menganak emaskan PT. Nusa Patria tidak benar.

B. Tidak ada 1 Rupiah pun Uang/Dana yang mengalir ke Kantong pihak PPKom Dr Proyek diatas dalam Hal Dugaan #KonspirasiSalingMenguntungan

C. Tidak ada #ObviusOfPower atau Kesewenangan wenangan Jabatan atau Penyalahgunaan Jabatan PPKom maupun Pihak Inspektorat DIY dalam Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY TA 2019 semua berdasarkan Peraturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Menarik sekali 🤗🧐🙄😎👍🏼 untuk di Simak dan Di Sorot Kelanjutan nya. Pengguna Frasa “Dapat” dalam Sangsi Tegas mengenai Putus Kontrak/Blacklist kepada Rekanan bukan merupakan tujuan utama dari PPKom melainkan aspek Ekonomis yg di dapat dan di terima dalam Pembangunan Gedung Fisik Inspektorat DIY tersebut.

Sementara pandangan dari Deputi IV LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) melalui sambungan Via seluler yakni Sumarno SH, yang sebelumnya berencana Sidak ke Lokasi bila masih ada Pekerjaan hingga per tanggal 1 Januari 2020 menyesal keterangan yang tidak Valid dan Kredibel dari Inspektorat DIY sesuai Pemberitaan Metro Times Sebelumnya.

“Kan dstu dikatakan informasi dr Inspektorat DIY yg di muat kepada Publik/Masyarakat Sudah Berbeda Ini Mas ? ini kan bisa Menyesatkan Masyarakat ? Termasuk Saya. Inspektorat kok Sampe seperti itu bagaimana ? Gimana Masyarakat bisa Percaya dengan Kredibilitas Oknum2 Pejabat yang dalam memberikan informasi saja kepada Publik plin plan begitu ?”Ujar Sumarno.

Lebih lanjut pada intinya Sumarno meminta agar BPK RI perwakilan provinsi DIY melakukan Pemeriksaan terhadap Pekerjaan pembangunan gedung fisik inspektorat DIY TA 2019.

Dirinya jg meminta agar jangan ada “Main Mata” antara BPK RI Perwakilan DIY Terhadap Inspektorat DIY dalam Pemeriksaan Pekerjaan Fisik Gedung Inspektorat DIY tersebut “Loh iya Donk jangan ada “Main Mata Lah” mentang2 Inspektorat terus BPK RI Perwakilan DIY Tidak Objektif dan Indipenden dalam melaksanakan tugas nya, ini kan bisa jadi Insiden yang Memalukan nnt nya kalau sampe terkuak ” tegas Sumarno lebih lanjut.

Sebelumnya seperti yang di beritakan metrotimes.news dalam link https://metrotimes.news/breaking-news… ada beberapa perubahan Informasi yg berbeda dari sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!