- iklan atas berita -

Metro Times, (Kebumen), Sepuluh pemuda Karanganyar Kebumen terjaring tim Tipiring (tindak pidana ringan) Polres Kebumen saat menenggak Miras (minuman keras) di alun-alun Karanganyar Kebumen malam Minggu kemarin.

Dijelaskan Katim Tipiring AKP Krida Risanto, para pemuda tersebut tertangkap basah saat menenggak miras beramai ramai.

Hari ini, Senin (18/09) siang, para pemabuk tersebut memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan di Polres, serta akan mengikuti jalannya sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kebumen.

“Benar, mereka ber-sepuluh kami amankan saat mabuk mabukan. Hari ini kita lakukan pemeriksaan. Karena, kemarin pada saat kami amankan mereka dalam posisi teler,” jelas AKP Krida.

Dihadapan polisi mereka mengaku sedang reunian. Penjelasan salah satu tersangka berisinial AN (19), agar lebih akrab mereka membuat acara pesta miras di alun alun Karanganyar.

ads

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua botol Cibot “Ciu Botolan” serta sisa minuman Ciu tersebut.

Ada hal yang menggelitik saat petugas melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

Salah satu tersangka berinisial TR (25), kepada polisi mengaku akan berhenti mabuk mabukan. Alasannya belum nikah, belum bisa membahagiakan orang tua.

Sebelum TR mengeluarkan kata kata itu, petugas menjelaskan, bahwa korban tewas di Kebumen akibat miras tidak sedikit.

Saat itu juga TR memotong penjelasan petugas, tidak ingin bernasib sama seperti para pendahulunya (korban tewas).

“Jangan pak. Iya pak saya takut. Saya belum siap. Saya belum nikah, belum membahagiakan orang tua,” terang TR saat memotong penjelasan.

Lanjut AKP Krida, keterangan para tersangka akan berhenti minum minuman keras. “Katanya mereka kapok, dan tidak akan mengulangi lagi,” tukasnya.

Seperti kita ketahui bersama, miras di Kebumen masih banyak peminatnya. Bukan hanya para dewasa, para anak anak juga pernah terjaring tim Tipiring Polres Kebumen beberapa Minggu lalu.

AKP Krida berpesan, agar selalu memantau pergaulan anak anaknya. Jangan sampai, karena lemahnya pengawasan para pemuda salah bergaul.

Kepada tersangka, keterangan AKP Krida, mereka diancam dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum.

“Ya, semoga mereka benar benar insyaf dan tidak mengulanginya lagi,” tutupnya.(Daniel)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!