Metro Times (Surabaya) – Ketua HTI Jawa Timur, Fajar Kurniawan menjelaskan , Menkopolhukam Wiranto menyatakan akan melakukan proses pembubaran terhadap organisasi Hizbut Tahir Indonesia (HTI), dengan alasan bahwa HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai mana diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, kegiatan HTI yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Penghakiman dan bulliying kepada HTI terus dilakukan oleh Pemerintah terutama pada pekan pertama peryataan Menkopolhukam lewat media secara intimidasi, masif dan sepihak. Respon resmi HTI melalui Pres Release Jubir HTI pada hari yang sama dilanjutkan dengan counter via media sosial, di antaranya berupa meme. Dukungan kepada HTI dari kalangan ulama merata terjadi di Jawa dan sebagian luar Jawa. Diperkuat lagi dukungan dari kalangan intelektual, pengusaha, mahasiswa dan advokat.
Cara-cara pembubaran mulai dilakukan Pemerintah. Mulai sekedar pernyataan Menkopolhukam, revisi Undang-undang Ormas, kemungkinan panjangnya waktu jika ditempuh via pengadilan, Perppu, bahkan revisi undang-undang Anti Terorisme. Belakangan Pemerintah terlihat gamang. Libur dulu, kata mereka. Padahal massa HTI mendapatkan tekanan publik, edaran pelarangan kegiatan oleh Mendagri, ancaman penurunan papan nama HTI di beberapa kota, statemen dukungan pembubaran HTI yang digalang Polres Situbondo dll, menjadikan HTI telah terdzolimi.
“Untuk itu para advokat yang siap membela HTI dengan sebutan ‘1000 Advokat Bela HTI’ yang diketuai Prof Yusril Ihza Mahendra akan melakukan pendampingan dan pembelaan, ” pungkas Fajar Kurniawan. (nald).