Metro Times,(Purworejo), Seakan tidak mengenal sendi kehidupan, korupsi kian menggurita di Indonesia, tidak hanya di pemerintah pusat, tindak pidana korupsi juga mulai menggregoti desa-desa. Seperti yang terjadi di Kabupaten Purworejo, diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 14 Kepala Desa di Kabupaten Purworejo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Data yang masuk hingga hari ini, itu sudah 14 kepala desa yang dilaporkan ke kekami (Kejaksaan). Kemarin satu sudah ada yang melakukan pengaduan, tapi belum melaporkan secara resmi, jika dilaporkan maka 15 jumlah Kades yang dilaporkan,” ungkap Kasi Intel Kejari Purworejo usai Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, Kamis (24/8/2017).
Disebutkan, 14 Kades yang dilaporkan rata-rata terindikasi melakukan mark up harga dan kuantitas barang saat melakukan pembangunan di desa. Hal itu, lanjut Ari, merupakan salah satu penyakit korupsi yang kerap diadukan oleh masyarakat.
“Laporan yang masuk rata-rata mark up harga dan kuantitas. Misalnya dimahalkan dan beli barang 5 ngaku 8 dalam laporanya,” ujar Ari.
Ia menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpul data dan keterangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan korupsi penggunaan ADD di sejumlah desa. Saat ditanya desa mana saja yang penggunaan ADD-nya bermasalah, Ari enggan menyebutkan, ia hanya menjawab desa yang bermasalah tersebar di beberapa kecamatan di Purworejo.
“Ya karena masih proses, kita belum bisa menyebutkan, desa-desa tersebut masih dalam pemeriksaan,” jawabnya singkat.(Daniel)