- iklan atas berita -

 

Metrotimes (Purworejo) Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap para komplotan pencuri spesialis handphone yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sebuah counter handphone di Jalan Magelang km 7, Desa Maron, Kecamatan Loano, menjadi sasaran oleh para komplotan ini pada tanggal 14 Desember 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi menjelaskan, komplotan ini beranggotakan tiga orang masing-masing berinisial SP (40), warga Dukuh Temanggal 2, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, RM (38) warga Dusun Maranggen Desa Ginirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, dan AC (24), warga Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten  Magelang.

“Dua tersangka yang berinisial SP dan RM berhasil kita tangkap, sedangkan tersangka satunya AC masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Kholid Mawardi, kepada metrotimes, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 09.30 wib.

ads

Dikatakannya, ketiga anggota koomplotan ini memiliki peran masing-masing yakni eksekutor yakni AC, sedangkan SP dan RM merupakan penadah barang curian. Pelaku AC beraksi pada dini hari sekitar pukul 04.30 wib, dengan cara mencongkel kunci pengaman di counter Sinar Ponsel.

Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak 15 unit handphone dan sepasang speaker aktif dengan total kerugian senilai Rp.5 juta. Selanjutnya, handphone dan sepasang speaker aktif hasil curian itu, dijual kepada RM, dan tersangka RM kemudian menjualnya lagi ke tersangka SP.

Kepada polisi tersangka mengaku, aksi tersebut baru kali pertama dilakukannya. Meski demikian, petugas masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, kerena tidak menutup kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi korban aksi pelaku.

“Uang hasil dari curian tersebut mereka pergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. dengan alasan perbuatan itu hanya terpaksa, karena himpitan ekonomi,” ungkap salah satu pelaku.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Purworejo. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Daniel)