Metro Times (Purworejo) Jumlah pengangguran yang meningkat dan minimnya lapangan pekerjaan di negeri sendiri membuat banyak orang memutuskan untuk mengadu nasibnya di luar negeri. Seperti yang terjadi pada 37 TKI wanita asal Kabupaten Purworejo. Yang bekerja di Pabrik DOMINANT SEMICONDUTOR di Malaisya. Mereka dikabarkan ditangkap petugas Imigrasi Malaisya pada (15/1/18) yang lalu. Ke 37 TKI tersebut masih dalam penahanan petugas imigrasi Malaisya. Sementara permasalahan yang menyebabkan mereka tertangkap belum tahu.
Ke 37 TKI tersebut berasal dari 14 kecamatan di Kabupaten Purworejo. Mereka diberangkatkan oleh PT Dian Yoga Perdana Kecamatan Bayan Purworejo. Cabang Jogjakarta. Untuk bekerja di Pabrik DOMINAT di Malaisya. Pada tahun 2015 dan 2016. Namun dikabarkan mereka ditangkapn petugas Imigrasi Malaisya.
Atas kejadian itu, PT Dian YP, senin (5/2/18), menggelar pertemuan dengan Disnaker serta para orang tua TKI dan Kades dari setiap Desa, yang warganya Ikut tertangkap. Pertemuan itu berlangsung di kantor Disnaker Purworejo. Tujuan dari pertemuan itu untuk membahas serta mencari solusi untuk kepulangan 37 TKI tersebut.
Menurut, Kades Munggangsari Mujianto, yang ikut di undang pada pertemuan itu, karena warganya yang bernama, Ruruh Rafiqoh ikut ditangkap, Pada saat ditemui metrotimes di kantor kecamatan Grabag selasa (6/2) mengatakan, dirinya bersama dengan orang tua dari Ruruh di udang oleh Disnaker, senin (5/2/18), yang intinya ada 37 TKI asal Purworejo. Ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia. Pada (15/1/18) lalu.
Dikatakan, dari pertemuan itu, 37 TKI asal Purworejo yang ditangkap petugas imigrasi Malaisya. kesemuanya di berangkatkan melalui PT Dian Yoga Perdana Bayan Purworejo. Anehnya, kata pihak PT Dian YP, penangkapan terjadi pada tanggal (15/1/18), tetapi dari pihak PT Dian YP tidak ada pemberitahuan atas kejadian tersebut kepada orang tua atau keluarga TKI yang ditangkap, demikian juga kepada Pemdes tidak ada pemberitahuan.
Lanjut Mujiyanto, Bahkan menurut pengakuan dari Kepala Disnaker pada pertemuan itu. “Pihak Disnaker baru diberitahu setelah TKI ditahan selama 10 hari di Malaisya. Anehnya lagi, hingga hari senin (5/2), pihak PT Dian YP belum bisa memberi jawaban pasti tentang kesalahan dan pelanggaran apa yang disangkakan kepada TKI yang ditangkap. Pihak orang tua TKI meminta penjelasan yang konkrit tentang kondisi anak mereka selama ditempat penahanan, tapi PT Dian tidak bisa memberikan jawaban satupun yang pasti kepada orang tua mereka. Saya minta PT Dian YP harus bertanggung jawab”. Tegas Mujiyanto, Kades Munggangsari.
Semetara, Sumariya (38) Ibu dari Refa Aprilianti (19) satu dari 37 TKI yang di tangkap, warga Desa Ketawangrejo Rt 04/01 Kecamatan Grabag mengungkapkan, sebagai seorang Ibu meminta kepada PT Dian YP, agar anaknya bersama dengan teman-temannya segera dipulangkan dalam kedaan sehat, slamat tanpa ada kekurangan apapun dari diri anaknya. Sumariya meminta agar hak anaknya juga harus diberikan. Sumariya berharap kepada semua pihak yang terkait, Refa anaknya segera dipulangkan. kata Sumariya.
“Saya minta, anak saya segera dipulangkan dalam kedaan sehat jasmani maupun rohani. PT Dian Yoga Perdana, harus bertanggung jawab untuk kepulangan anak saya serta hak-haknya harus dipenuhi”. Tegas Sumariya.
Staf PT Dian Yoga Perdana, Yusman, saat ditemui metrotimes dikatornya di Kecamatan Bayan Purworejo. selasa (6/2) menjelaskan, Semua TKI yang diberangkatkan lewat PT Dian YP sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku atau proses resmi. Adanya penangkapan terhadap 37 TKI asal Purworejo, yang bekerja di Pabrik DOMINANT Malaisya. Bukan semata kesalahan dari PT Dian YP. Hal ini terjadi, sesuai dengan Informasih yang kami terima dari Pihak Pabrik DOMINANT, adanya persaingan bisnis antara Pabrik DOMINANT dengan perusahan yang ada di Malaisya. Sehingga terjadi penangkapan, namun permasalahannya sampai saat ini kita belum tahu. Kata Yusman.
“PT Dian YP menjamin keselamatan 37 TKI serta bertanggung jawab penuh untuk kepulangan dan hak-hak 37 TKI yang tertangkap di Malaisya itu akan dipenuhi. ” Tegas Yusman. (Daniel)