Metro Times (Purworejo) Memasuki hari keempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, Senin (22/4) puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan penghitungan ulang. Penghitungan suara ulang itu dilakukan setelah mendapat rekomendasi saran perbaikan dari Pengawas Kecamatan yang intens melakukan pemantauan.
Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH S.Th.I M.Kn. didampingi Kordiv Hukum Data dan Informasi Rinto Hariyadi S.Sos.I menguraikan, hasil pengawasan rekap di kecamatan yang direkap hingga hari keempat mendapati, penghitungan suara ulang itu terjadi di 39 TPS yang berada di 35 desa tersebar di 9 kecamatan.
“Pengawas merekomendasikan penghitungan suara ulang setelah adanya perbedaan data antara C1 yang diterima pengawas, PPK, dan saksi,” katanya.
Rekomendasi itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 378 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Jadi kalau ada ketidaksesuaian data dicari di C1 Plano dulu. Kalau tidak ketemu, dilakukan hitung ulang,” imbuh Rinto.
Dalam pengawasan rekapitulasi tersebut, sambungnya, Bawaslu menggunakan alat kerja pengawasan (AKP) berupa template. AKP ini merupakan aplikasi yang dientry data dari sumber utama C1 yang diterima pengawas. “Berbekal AKP template ini, teman-teman Panwascam sudah bisa memetakan mana data-data yang salah dan harus dibetulkan di rekap tingkat kecamatan,” katanya.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Ali Yafie S.Sy menambahkan, rincian penghitungan suara ulang itu terdiri dari Kecamatan Ngombol (3 desa di 3 TPS), Kecamatan Banyuurip (4 desa di 4 TPS), Bagelen (3 desa di 3 TPS), Grabag (4 desa di 5 TPS), Bayan (1 desa 1 TPS).
Selanjutnya di Kecamatan Bener (4 desa di 4 TPS), Butuh (6 desa di 7 TPS), Kaligesing (2 desa 2 TPS) , dan Kecamatan Pituruh (8 desa 9 TPS).
Diungkapkan Ali, data itu masih bersifat sementara dan dimungkinkan masih akan bertambah. Pasalnya, sampai Senin (24/4) petang, rekap masih berjalan dan belum ada satupun kecamatan yang selesai.
Pada bagian lain, Ali menambahkan, Bawaslu juga intens dalam mengawasi proses rekapitulasi di kecamatan untuk dipastikan tetap menggunakan formulir DA.A1 Plano. “Penggunaan LCD proyektor diperbolehkan untuk membantu pencatatan, tidak bisa menggantikan DA.A 1 Plano,” katanya (dnl)