MetroTimes (Surabaya) – PT. Superior Sarana Sukses yang berkedudukan di Karang Kawis, Karantinggi, Kec. Pucuk, Kabupaten Lamongan yang bergerak di bidang Jasa Penyedia Angkutan Transportasi, sudah satu bulan lebih dan hingga saat ini masih belum beroperasi karena 43 mitra driver / sopir yang bekerja masih bertahan dengan melakukan aksi mogok kerja dengan membangun tenda di depan perusahaan yang beralamat di Ngoro Mojokerto.
General Manager (GM) PT. Superior Sarana Sukses, Mark Steven menuturkan kronologi awal peristiwa ini terjadi karena adanya ketidakpahaman dan hasutan maka para driver ingin merubah aturan terhadap kebijakan perusahaan. Bahkan, para driver ini menginginkan dihapuskan kebijakan atau aturan yang dilakukan oleh perushaan tersebut.
“Dari sisi perusahaan sendiri memandang kebijakan ini telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan disepakati oleh para driver,” kata Mark kepada para awak media di Surabaya, Senin (30/5/2022).
Menurut Mark Steven, mereka sudah melakukan langkah hukum yang diwakili kuasa hukum, dan 43 driver bersama kuasa hukum telah melakukan mediasi beberapa kali dengan pihak perusahaan, namun sampai hari ini dari pihak perushaaan dan para driver belum ada titik temu dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, dikarenakan dari pihak para driver kurang konsisten dan tidak komit dengan tuntutan awal.
Ia melanjutkan, awalnya menuntut 3 (tiga) point saja, tapi justru semakin hari tuntutannya semakin banyak, bahkan menjadi 10 point. Jadi itu yang membuat tidak ada titik temu dan sampai sekarang para driver sudah berupaya untuk menguasai atau menyandera aset perusahaan berupa 8 unit kendaraan operasional perusahaan, dan menghalangin driver lain yang masih mau bekerja untuk masuk bekerja di area perusahaan. Serta menghalangin kegiatan operasional perusahaan.
Tuntutan mereka yang ingin menghapus jaminan deposit. Lanjutnya, Pembayaran deposit ini dilakukan setiap persentase retase, artinya kita jumlah persentase yang dipotong 2,5 persen untuk uang jalan. Seandainya uang jalan 500 ribu, jadi dua setengah persen itu 12.500. Nantinya saat diakumulasi jumlah minimum nanti akan dikembalikan, dan apabila drivernya tidak memiliki tabungan, klaim atau lainnya maka akan dikembalikan keseluruhannya.
Sementara itu, Sukrisno selaku Pengacara menganggap bahwa peristiwa semacam ini harus melibatkan kuasa hukum.
“Kita menghormati demokrasi, karena unjuk rasa sangat diperbolehkan dan bebas sepanjang memenuhi batas-batas norma yang tidak dilarang,” tutur Sukrisno.
Menurut Sukrisno, unjuk rasa (Unras) ini ada beberapa hal yang dilakukan tidak sesuai aturan, pertama tanpa ada mekanisme pemberitahuan kepolisian dengan apa yang sudah diaturkan dalam peraturan undang-undang tentang penyampaian pendapat didepan umum.Yang kedua, ada perbuatan pidana. Mereka mogok kerja sembari mereka menguasai barang milik perusahaan.
“Ada 8 unit distro serta kelengkapan instrumen spn dan kuncinya. Itu mereka menguasai sampai hari ini, sehingga perusahaan mengalami kerugian. Seharusnya 8 unit itu bisa menghasilkan input keuangan perusahaan, mulai terhitung dari tanggal 14 april 2022 sampai sekarang ini. Jadi perusahaan sudah mengalami kerugian besar,” ucap dia.
Kita berharap ada rekonsiliasi atau perdamaian di luar jalur hukum.
“Yang harus diperhatikan dan digarisbawahi bahwa hak dan kewajiban perusahaan dan para sopir ini seimbang, sehingga tidak saling merugikan kedepannya. Selain itu kita berharap pada penegak hukum yaitu Polda Jatim dan Polres Mojokerto untuk bisa mengharmonisasikan sehingga bisa cepat selesai,” pungkasnya. (nald)