Metro Times (Purworejo ) Sebanyak 75 yatim piatu dari tujuh desa di Kecamatan Bener dan Gebang, menerima santunan dari Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend). Pemberian santunan dilaksanakan secara simbolis di lapangan Desa Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Minggu (22/8).
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan terhadap 60 anak perwakilan tujuh desa, sedangkan sisanya diantar ke rumah masing-masing. Santunan diserahkan Pembina Masterbend yang juga Anggota DPRD Purworejo Fraksi Nasdem RM Abdullah dan Anggota DPRD Fraksi Golkar Rohman, didampingi Muspika Bener, serta tujuh kepala desa.
Santunan itu bersumber dari iuran sukarela anggota Masterbend yang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari pemerintah. Kegiatan amal itu merupakan bentuk syukur paguyuban atas adanya pembayaran UGR dari pemerintah. “Kami memanjatkan doa bersama mereka, dengan harapan pembayaran UGR untuk seluruh tanah terdampak selesai dengan cepat dan lancar, pembangunan Bendungan Bener juga selesai sesuai target tanpa ada hambatan,” tutur Ketua Paguyuban Masterbend Eko Siswoyo, disela kegiatan.
Anak yatim piatu tersebut berasal dari Desa Kemiri Kecamatan Gebang, Desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Karangsari, Kedungloteng, dan Bener, di Kecamatan Bener Koordinator Masterbend di tujuh desa itu menentukan yatim piatu yang layak menerima santunan.
Pembina Paguyuban Masterbend RM Abdullah berharap santunan tersebut bermanfaat bagi para penerima. Penerima, lanjutnya, harus selalu optimis karena mereka selalu mendapat perhatian dari lingkungannya. “Harapan kami anak-anak yang sudah ditinggalkan orang tua untuk selamanya ini tetap semangat menghadapi roda kehidupan. Mereka harus terus semangat dalam belajar ilmu akademik dan agama,” tuturnya.
Abdullah juga berharap kepada pemerintah segera menyelesaikan pembayaran UGR atas tanah terdampak pembangunan. Memasuki minggu ke empat Agustus 2021, pembayaran UGR baru sekitar 43 persen dari sekitar 4.600 bidang tanah terdampak.
Abdullah mengaku mendengar informasi apabila Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) menargetkan penyelesaian pembayaran UGR pada akhir tahun 2021. “Sehingga informasinya, tahun depan mulai pekerjaan fisik bendungan,” katanya.
Terkait penyelesaian UGR itu, lanjutnya, sebanyak 176 pemilik tanah yang menggugat pemerintah dengan tujuan memperoleh nilai ganti rugi yang layak, masih menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. “Rencananya sidang pembacaan putusan gugaran dilaksanakan 26 Agustus 2021,” ucapnya. (Dnl)