Metro Times (Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terdapat ratusan orang masuk ke dalam daftar pelaku tindak pidana terorisme. Jumlah terorist, setiap harinya bahkan terus bertambah.
“Saudara tahu enggak, sekarang, di daftar organisasi teroris Indonesia itu ada 417 orang yang masuk ke daftar teroris,” kata Mahfud MD, saat kunjungan kerja di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (3/04/2021).
Mahfud MD, mengungkaokan, sedikitnya 99 organisasi di Indonesia tercatat sebagai organisasi teroris. Menurutnya data ini, didapat dari putusan pengadilan tertanggal 14 April lalu (2021).
Mahfud MD, mengaku heran dengan angka tersebut. Sebab, angka itu banyak tapi tidak mendapat perhatian publik. Publik, justru lebih berfokus dengan pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Padahal, persoalan teroris secara keseluruhan lebih kompleks daripada penetapan status teroris terhadap KKB.
“Saya heran kenapa ribut (soal KKB teroris, red). (Sementara, soal 417 teroris, red) enggak ribut tuh,” tegasnya.
Mahfud MD, menjelaskan penetapan KKB sebagai teroris, memiliki dasar hukum, Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme. Bukan nafsu pemerintah semata. Ia juga mengungkaokan, banyak tokoh dan pihak yang mendukung penetapan KKB di Papua sebagai terorist.
“Dikatakan setiap orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” ungkapnya.
Dalam aturan itu, kata Mahfud MD, dijelaskan teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
“Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional,” ujarnya.
“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” imbuh Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, pengumuman KKB Papua masuk dalam organisasi teroris ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis, 29 April. Label ini juga dianggap sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.