- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Sat Reskrim Polres Magelang Kota bertindak super cepat setelah mendapat laporan adanya pembegalan terhadap Sopir Truck yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Kota Magelang. Hanya berselang kurang lebih 30 s/d 60 menit atau kurang lebihnya 1 jam, Sat Reskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap 2 pelaku begal tersebut, Selasa (21/5) kurang lebih pukul 01.30 wib

Arifin (44), warga Gentan Rt 02 Rw 09, Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang tidak lain supir truck pasir langsung melaporkan kejadian pembegalan terhadap dirinya ke Polres Magelang Kota.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, S.H, ketika di konfirmasi di kantornya telah membenarkan kalau anggotanya telah mengamankan 2 pelaku pembegalan terhadap Sopir Truck. Mereka berdua adalah YK alias Tugi (21) dan AZ alias Dobleh (26) sama-sama warga Kota Magelang.

“Ya benar anggota kami telah mengamankan 2 pelaku begal di Jalan Soekarno-Hatta, dekat Masjid Al Ittihad Kelurahan Tidar Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang kira-kira pukul 01.30 wib (Selasa, 21/5). Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan uang tunai Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah),” terang AKP Rinto Sutopo kepada wartawan Metro Times di kantornya, Rabu (22/5) pukul 13.00 wib.

AKP Rinto menambahkan, kedua pelaku awalnya merebut tas Sopir Truck namun gagal dan akhirnya mengambil uang yang berada di dasbord sebesar Rp 15.000,- tersebut.

ads

“Kedua pelaku kini diamankan di Polres Magelang Kota, dan kedua pelaku terancam Pasal 135 serta ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun” jelas AKP Rinto Sutopo.

Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo menghimbau kepada warga masyarakat Kota Magelang, dan khususnya para Sopir Truck pasiran yang berjalan di malam hari agar selalu waspada dan hati-hati jika melakukan malakukan aktifitas di malam hari.

“Semua masyarakat agar terus waspada apalagi melakukan aktifitasnya di malam hari. Dan pihak Kepolisian Polres Magelang Kota akan bertindak tegas kepada pera pelaku begal atau para pengganggu kamtibmas di Kota Magelang” tegas Kasat Reskrim. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!