- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purworejo masih cukup marak. Belum lama ini polisi kembali meringkus seorang pemuda yang melancarkan aksi di wilayah Kecamatan Bruno.

Adalah HM (21), warga Bruno yang pernah menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Anak Kutoarjo dalam kasus penggelapan. Ia harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik warga Desa Cempedak Kecamatan Bruno.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, mengatakan HM sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak kali. Aksi itu semuanya dilakukan di Kecamatan Bruno.

“Aksi terakhir, tersangka mencuri motor Kawasaki Kaze R milik korban atas nama Supoyo. Pencurian itu diketahui sekitar pukul 19.15 WIB saat korban hendak menghadiri kumpulan warga. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek setempat,” kata Kapolres.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya memperoleh identitas pelaku. Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu wilayah Kecamatan Bruno.

ads

Eko menyebut, setelah mengambil sepeda motor tersebut pelaku menjualnya dengan harga Rp900 ribu. Uangnya tersebut digunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.

“Dalam kasus ini pelaku di persangkakan dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Kapolres Purworejo mengimbau seluruh warga menjaga baik-baik barang berharga dirumah. Untuk sepeda motor sebaiknya diparkirkan dalam rumah serta dalam keadaan terkunci agar terhindan dari niat jahat.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!