
METRO TIMES (Namlea) aktivitas galian C ilegal yang di lakukan oleh pihak Eksavator di duga kuat tanpa mengantongi izin resmi sebagai mana di wajibkan dalam peraturan perundang undangan di sektor pertambangan.
Fakta tersebut terungkap setelah awak media metro melakukan klarifikasi, langsung di lapangan Rabu 14-01-2026, Faldi selaku penanggungjawab lapangan secara terbuka mengakui bahwa ijin galian C hingga saat ini belum miliki oleh pihak pemegang excavator dan saat ini masih dalam tahap pengurusan.
Dengan pengakuan tersebut, dapat di tegaskan bahwa kegiatan galian C yang saat ini berjalan belum dasar hukum yang sah, aktivitas penggalian tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan berpotensi dapat merugikan negara, menciderai aturan hukum negara,serta menimbulkan dampak positif bagi lingkungan dan sosial untuk masyarakat sekitarnya..
Untuk itu aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait di minta segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah pembiaran praktik pertambangan ilegal..
Kami dari pihak media berharap tidak boleh ada toleransi aktivitas pertambangan yang mengabaikan legalitas dan aturan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.. agar supaya dengan ketegasan dari pihak aparat penegak hukum kita bisa melihat apa ada yang mencoba untuk membackup kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut….(Hattu)




