- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon ) Ambon, – Sebuah insiden mengejutkan baru-baru ini mengguncang Kota Ambon, menyeret nama institusi militer dalam dugaan intimidasi terhadap pendamping korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Drama ini terkuak setelah tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Ambon mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas mulia mereka di Markas Kodim 1504/Ambon pada Jumat, 20 Februari 2026.

NK, seorang pendamping korban dari UPTD PPA, mengisahkan detik-detik mencekam saat ia mendampingi perempuan berinisial A, istri seorang prajurit berinisial LAB dengan pangkat Sertu, yang tengah mencari keadilan atas dugaan KDRT. Kedatangan mereka yang sejatinya untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar justru disambut dengan ketegangan yang tak terduga.

“Belum sempat saya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan, saya justru dibentak oleh pejabat Pasi Intel Kodim 1504/Ambon, Mayor Inf. Richard Henry Sapury,” ungkap NK dengan nada prihatin. “Beliau langsung berdiri dan membentak, meminta saya keluar dan menyebut saya tidak perlu ikut campur karena ini urusan internal.”

Suara perwira tersebut, menurut NK, terdengar begitu keras hingga ke luar ruangan, menciptakan suasana mencekam yang merampas kesempatan korban untuk memberikan penjelasan. “Korban datang meminta perlindungan kepada kami, jadi kami wajib mendampingi. Namun, kami diarahkan agar cukup diselesaikan secara internal,” tambah NK, menegaskan betapa krusialnya peran pendamping dalam kasus semacam ini.

Yang lebih memprihatinkan, dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan pribadi korban, termasuk riwayat pernikahan dan utang piutang, diduga diumbar di depan umum. Tindakan ini, menurut UPTD PPA, semakin memperburuk tekanan psikologis yang dialami korban. UPTD PPA mengecam keras insiden ini sebagai bentuk intimidasi terhadap lembaga resmi negara yang memiliki mandat untuk melindungi perempuan dan anak. Ironisnya, NK menyebut insiden serupa pernah terjadi pada tahun 2025.

ads

Korban, yang sempat menangis dan merasa tertekan, khawatir suaminya akan menghadapi sanksi berat jika perkara terus bergulir. Namun, NK menegaskan, “Jika korban ingin berdamai atau mencabut perkara, itu haknya. Tapi harus dipastikan tidak ada tekanan dan semuanya tercatat secara hukum.”

Menanggapi insiden ini, Komandan Kodim 1504/Ambon, Letkol Inf. Hari Sandra, membenarkan adanya kasus yang melibatkan prajuritnya. Ia menyatakan bahwa proses hukum telah diserahkan kepada Polisi Militer (POM) dan yang bersangkutan telah ditahan. “Pelaku sudah diproses dan ditahan oleh POM. Kewenangan ada di sana,” tegas Hari Sandra.

Namun, Hari Sandra menyayangkan persoalan ini mencuat ke publik dan menilai semestinya dapat diselesaikan tanpa polemik berkepanjangan. Sayangnya, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait tudingan intimidasi terhadap pendamping korban.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik di Ambon, terutama mengingat komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan perempuan dan kelompok rentan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan jelas menyatakan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta jaminan keamanan dari tekanan atau intimidasi. UPTD PPA menegaskan bahwa pendampingan yang mereka lakukan bukanlah bentuk campur tangan dalam urusan internal militer, melainkan upaya untuk memastikan hak korban sebagai warga sipil tetap terlindungi.

Hingga berita ini diturunkan, Mayor Inf. Richard Henry Sapury belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan intimidasi yang dialamatkan kepadanya. Publik kini menantikan kelanjutan dari kasus yang menarik perhatian ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak korban KDRT benar-benar terlindungi.