
MetroTimes (Surabaya) — Insiden serius mengguncang dunia pendidikan di Kota Surabaya. Ketua Komite SMKN 12 Surabaya dilaporkan mengalami intimidasi berat berupa penodongan senjata api oleh oknum tak dikenal. Peristiwa itu terjadi di dalam ruang kepala sekolah dan langsung memicu kekhawatiran atas jaminan keamanan di lingkungan sekolah.
Keterangan dari pihak yang berada di lokasi menyebutkan, situasi berlangsung tegang dan mengarah pada ancaman nyata. Sosok yang dikenal sebagai Mas Prata juga disebut berada di tempat kejadian saat insiden berlangsung.
Ketua Komite menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Ia menilai ada kelalaian dalam menjaga keamanan internal sekolah. Desakan keras pun diarahkan kepada pihak manajemen sekolah agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kepala sekolah.
“Kondisi saat ini jelas tidak aman. Kami memberi waktu sangat terbatas. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan mengambil tindakan lanjutan,” tegas Ketua Komite dalam komunikasi kepada Ketua MAKI Jatim.
Dari sisi hukum, tindakan penodongan dengan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup. Penggunaan senjata tajam ilegal juga masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, belum menyampaikan keterangan resmi. Sikap tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satryo, menegaskan bahwa insiden ini merupakan alarm keras bagi sistem keamanan di institusi pendidikan.
“Ini bukan sekadar kasus intimidasi. Ini menyangkut rasa aman di sekolah. Kami mendesak evaluasi total dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
MAKI Jatim memastikan akan mengawal kasus ini secara serius. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, aksi lanjutan akan digelar sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
(nald)




