Metro Times (Purworejo) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mengajukan anggaran sebesar Rp 38 miliar untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang. Saat ini anggaran tersebut masih dinegosiasikan bersama pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo, Agus Ari Setiadi mengatakan saat ini pemerintah daerah sedang membahas dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) pada APBD Perubahan tahun 2023 serta kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2024.
“Jadi dari Pemda berapa nilai anggaran yang akan diberikan untuk pelaksanaan Pilkada belum ada angka pasti. Dokumen RKPD APBD 2023 dan KUA PPAS APBD 2024 masih kita bahas,” kata Agus, Senin (24/7/2023).
Tak hanya KPU, menjelang pelaksanaan Pilkada ini Bawaslu pun mengajukan anggaran untuk kegiaatan pengawasan kepada Pemkab Purworejo. Dana yang ajukan Bawaslu kepada Pemkab Purworejo sebasar Rp11 miliar.
Menurut Agus pemerintah daerah belum bisa mengabulkan sekarang karena APBD 2024 maupun APBD perubahan 2023 masih dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
“Sudah pasti kita wajib menyiapkan anggaran karena Pilkada itu hajatan Daerah. Tetapi nilainya berapa kami belum tahu. Nanti kita bahas sama-sama, baik dengan KPU maupun Bawaslu,” sebut Agus lagi.
Ia menerangkan bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati pada November 2024 mendatang itu akan dilaksanakan bersama-sama dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Untuk itu dalam pembiayaan Pilkada, kabupaten tidak sendiri melainkan ada shareing anggaran dari pemerintah provinsi.
“Artinya Pilkada nanti kita biayai bareng-bareng antara kabupaten/kota dengan provinsi. Tentu kami berharap anggaran yang diajukan KPU ke kami sudah mempertimbangkan dana shareing provinsi,” ujarnya lagi.
Dia juga berharap KPU memilah antara kegiatan yang dibiayai provinsi dan kabupaten. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Anggaran yang diberikan Pemkab Purworejo, lanjut Agus, menyesuaikan komposisi anggaran sesuai tahapan.(Dnl)