
METROTIMES ( Namlea ) Aroma ketidakadilan menyengat dari bukit tambang emas gunung botak,di saat penambang rakyat masih terkatung-katung dalam ketidakpastian administrasi dan legalitas koperasi, sebuah fenomena mengejutkan terjadi di lapangan bak”kebal hukum”,alat berat jenis excavator miliki salah satu koperasi IPR di kabarkan telah menderu,mengeruk kekayaan alam tanpa menunggu komando kolektif….
Publik bertanya: Bagaimana mungkin satu tangan sudah bisa “menjamah”emas sementara tangan lainnya masih terikat birokrasi yang katanya belum tuntas?? jika ijin koperasi secara umum masih “remang-remang”, lantas dasar hukum apa yang di gunakan alat berat tersebut untuk beroperasi???? apakah ini bentuk diskriminasi regulasi, ataukah ada”main mata”antara pengusaha berkedok koperasi dengan oknum pemegang kebijakan??
PISAU HUKUM: MELAWAN ATURAN DENGAN ATURAN .
operasional alat berat di wilayah IPR(izin pertambangan rakyat) bukanlah masalah sepele berikut adalah”pasal-pasal maut”yang bisa menerjang jika operasional tersebut terbukti menyalahi prosedur..
1.UU No.3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba) Filosofi IPR: Dalam pasal 67,IPR diperuntukkan bagi penambang setempat dengan peralatan yang terbatas.penggunaan alat berat secara massif sering kali di anggap menyalahi hakikat,”pertambangan rakyat”…
Sangsi tambang ilegal(pasal 158) menjelaskan bahwa jika koperasi beroperasi tanpa izin usaha pertambangan(IUP) atau IPR yang sah dan lengkap secara administratif,maka pelakunya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.
2.UU no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 109: setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat pidana.penggunaan excavator secara otomatis mengubah bentang alam secara drastis, yang mewajibkan adanya dokumen lingkungan(AMDAL atau UKL-UPL) tanpa itu, operasional tersebut adalah kejahatan lingkungan..
3.PP no.96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, aturan ini mempertegas bahwa pemegang IPR harus menaati kaidah pertambangan yang baik. Jika satu koperasi bergerak sendiri tanpa kejelasan status wilayah dari pemerintah daerah atau pusat, maka itu adalah pelanggaran prosedur administrasi..
Karena yang kita ketahui bersama bahwa areal pertambangan gunung botak bukan milik perseorangan atau satu koperasi “anak emas”jika pemerintah membiarkan satu pihak beroperasi di areal pertambangan menggunakan alat berat di carut-marutnya izin koperasinya belum sah secara administratif, maka negara sedang mempertontonkan ketidakadilan nyata.masyarkat meminta kepada pemerintah untuk mempertegakkan hukum bukan malah tumpul ke”PEMAIN BESAR”dan malah tajam buat rakyat kecil..(F.Hattu)




