
METROTIMES, Ambon – Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sejumlah SPBU Kota Ambon menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Maluku.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah lembaga penyalur SPBU di ruang Komisi II DPRD Maluku, Jumat (28/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawady, SH, mengatakan antrean panjang tidak hanya disebabkan oleh tingginya kebutuhan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan keterbatasan kuota pada sejumlah SPBU.
Menurutnya, terdapat SPBU yang hanya mendapatkan kuota solar sekitar satu ton per hari. Kondisi ini dinilai belum sebanding dengan kebutuhan kendaraan yang harus dilayani.
“Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” ujar Irawady kepada wartawan usai rapat.
Ia menjelaskan, konsentrasi kendaraan pada satu atau dua SPBU dapat menyebabkan antrean semakin panjang. Apalagi jika lokasi SPBU berada di kawasan yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
Karena itu, DPRD Maluku mendorong pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Ambon, untuk berkoordinasi dengan Pertamina dalam mengusulkan penambahan kuota solar subsidi.
Selain penambahan kuota, pengaturan waktu pelayanan juga dinilai penting. Irawady menyebut sejumlah SPBU telah menerapkan pembagian waktu pelayanan untuk mencegah seluruh kendaraan datang secara bersamaan.
“Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu perlu dibagi dalam beberapa waktu,” katanya.
Menurut Irawady, pola pelayanan secara bertahap dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai antrean sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
DPRD Dorong Penambahan Titik Penyalur
Komisi II DPRD Maluku juga menilai perlu adanya pemerataan titik penyaluran solar subsidi. SPBU yang belum memiliki kuota solar didorong untuk mengusulkan kebutuhan tersebut melalui pemerintah daerah.
“Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” tegas Irawady.
Ia menambahkan, persoalan antrean tidak serta-merta menunjukkan adanya kelangkaan BBM atau kelalaian distributor. Sebab, penyaluran BBM subsidi tetap harus mengikuti kuota harian yang telah ditetapkan.
Karena itu, diperlukan sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat, jumlah kuota, kapasitas SPBU, serta pola pelayanan di lapangan.
Data Kebutuhan Jadi Dasar Usulan Kuota 2027
Untuk mengantisipasi persoalan serupa pada tahun mendatang, Komisi II DPRD Maluku mulai mendorong pengumpulan data kebutuhan BBM subsidi di seluruh kabupaten dan kota di Maluku.
Data tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan dan pengusulan kuota BBM subsidi untuk tahun 2027.
“Paling tidak kuota kita bisa pertahankan. Kalau memungkinkan, kita dorong agar ditambah sesuai kebutuhan riil masyarakat,” ujar Irawady.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Pertamina dalam rapat, ketersediaan kuota BBM subsidi di Maluku hingga akhir 2026 dipastikan tetap tersedia.
DPRD Maluku berharap pembenahan distribusi, pemerataan kuota antar-SPBU, pengaturan waktu pelayanan, serta koordinasi dengan Pertamina dapat dilakukan secara bersama-sama.
Dengan langkah tersebut, antrean panjang kendaraan di SPBU diharapkan dapat ditekan sehingga masyarakat dapat memperoleh BBM subsidi dengan lebih tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas.









