- iklan atas berita -

 

Metro Times (Magelang) Memiliki tanah atau lahan baik itu berupa pekarangan ataupun persawahan merupakan aset bagi pemiliknya, semestinya tanah yang menjadi aset tersebut sudah terdaftar dan memiliki dokumen resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam hal inin tim dari BPN Kabupaten Magelang yang diketuai oleh Hendro Lestari, didampingi oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Seloprojo Sertu Nanang Adhip, Ipda Kukuh Tirto dari Polres Magelang dan anggota Polsek Ngablak Brigadir Yulius memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Seloprojo tentang program pendaftaran ini, Sabtu (19/1).

Ketua tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Hendro Lestari mengatakan, program ini sangat penting disosialisasikan, mengingat banyaknya tanah warga yang belum mendapat sertifikasi tanah.

“Banyak tanah warga desa Seloprojo yang belum tersertifikasi dan terekam secara detail di BPN, jadi sebagai tahap awal kita dari BPN melaksanakan sosialisasi kepada warga” terang Hendro.

ads

Sekretaris Desa Seloprojo Fakhturohman mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam sosialisasi tersebut.

“Ucapan beribu terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam sosialisasi PTSL ini. Dengan adanya program ini kita sebagai warga akan cepat mendapatkan sertifikat tanah sesuai harapan kami”, ucapnya sambil menutup pembicaraan. (Pen/Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!