- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Kembali Bakri Ely Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyarawatan Desa Seluruh Indonesia ( pABPDSI ) Provinsi Maluku Menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Apalagi kita mau ada hajatan besar ini menyambut Pemilihan Kepala Daerah pada bulan November 2024. Harus hati-hati. Terlebih lagi di zaman sekarang ini media sudah sangat transparan, maka jangan terlalu masuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan politik praktis ini,” ujar Bakri Ely Setelah di hubungi Lewat Telpon celuler 30 Oktober 2024.

Bakri Ely mengatakan
berdasarkan undang-undang, beberapa profesi termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Larangan untuk terlibat dalam politik praktis tersebut tentu akan diikuti dengan sanksi hukum apabila terbukti melanggar.

“Aturan terkait netralitas kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD ini tidak hanya diatur dalam Undang-undang tentang Pemilu dan Pemilihan namun dalam Undang-undang twntang desa juga sudah jelas diatur,” ucapnya.

Berdasarkan regulasi bahwa larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkatnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

ads

“Unsur aparat desa BPD harus netral, agar tidak menimbulkan hal negatif di kalangan masyarakat. Dalam hal ini kades beserta aparatnya dan juga pihak BPD harus menjaga ketertiban dan keamanan dilingkup masyarakat masing-masing desa, sehingga terciptanya kerukunan dalam masyarakat selama pesta demokrasi yang akan di gelar,” ujarnya mengakhiri.

Bakri Ely Mengharapkan Semua BPD yang ada di Wilayah Provinsi Maluku dapat menyadari serta Memahami. Ini Perintah Undang – Undang. Tutur Bekri. Ely.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!