Metro Times (Purworejo) Proyek pembangunan Patung Dewaruci di Pantai Jatimalang, Kecamatan Purwodadi telah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Tengah. Kini kewajiban Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk membayar kekurangan proyek tersebut.
Akan tetapi, badan anggaran (Banggar) DPRD Purworejo tak mau gegabah dalam mengetok anggaran sejumlah Rp 800 juta tersebut. “Sebelum mengesahkan anggaran kewajiban kurang bayar kepada kontraktor, Banggar akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke BPK Prov Jateng Jumat (26/7). Sebenarnya sudah masuk ke dalam LHP BPK,” kata Ketua Banggar, Kelik Ardhani yang ditemui metrotimes di sela-sela rapat paripurna DPRD siang tadi.
Menurut Kelik, dalam LHP, tertera klausul berkaitan dengan kewajiban Pemda Purworejo terhadap PT Tesa Mulsoko Perkasa terkait kewajiban kurang bayar volume pekerjaan.
“Sebelum mengambil keputusan dalam mengetok anggaran (kurang bayar kontraktor) itu yang masuk dalam APBDP, kami bijaksanai dengan meminta pendapat hasil LHP BPK. Kalau dianggarkan di APBDP, melanggar aturan atau tidak. Itu intinya, supaya semuanya aman,” sebutnya.
Politisi Partai Golkar ini juga tak mau bersipikulasi atau berandai-andai tentang hasil dari konsultasinya ke BPK. Banggar akan tetap berpedoman kepada hasil konfirmasi tersebut dalam menganggarkan dana kurang bayar.
Perlu diketahui, pembangunan proyek Patung Dewa Ruci, Pantai Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, pada akhir 2018 lalu berakhir dengan putus kontrak. Lantaran kontraktor tidak bisa menyelesaikan 100% pekerjaan hingga berakhirnya tenggat waktu yang ditentukan 31 Desember 2018. (dnl)