
Metro Times (Purworejo) Seorang Lelaki di Purworejo tega membantai keluarganya sendiri, Pria yang bekerja sebagai ASN pada Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LH), membuat shock sejumlah pihak.
Pada jumpa pers yang digelar Polres Purworejo terungkap bahwa tersangka Gunardi (36), diduga telah mempersiapkan dan merencanakan aksinya membunuh korban.
Pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai analis pada Kemen PPH ini, ia membawa tiga bilah pisau dari Jakarta yang disimpannya dalam tas selempang warna hitam.
“Tersangka naik kereta api dari Jakarta, turun di Stasiun Kutoarjo pada pukul 08.30 WIB Sabtu (4/5) sebelum kejadian. Tersangka lalu pergi untuk makan malam sambil menunggu waktu,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, Senin (6/5/2019)
Saat tengah malam lanjut Kapolres, tersangka masuk ke rumah orang tua korban yang beralamat di Desa Panggel Dlanggu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Karena kepergok istrinya, lalu terjadi keributan hingga terjadilah peristiwa sadis tersebut. Pelaku mengaku, merasa emosi karena diusir keluar oleh istrinya.
Saat di belakang rumah, dia melihat sebatang kayu kemudian diambil dan digunakan untuk menganiaya para korban.
“Pertama korban memukul istrinya, Siti Sarah Apriyani (32), pada bagian kepala sehingga mengakibatkan patah tulang lehernya. Tersangka lalu memukul anaknya karena berteriak, lalu memukul ibu mertuanya, terakhir memukul ayah mertua yang terbaring karena stroke,” jelas Indra Kurniawan.
Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia Sarah dan ibunya, Endang Susilowati (50). Sementara dua orang lainnya masih dalam perawatan intensif di RSUD Tjitro Wardoyo Purworejo.
Kepada wartawan pelaku mengaku bahwa pisau yang dibawanya, hanya akan digunakan untuk menakut-nakuti istrinya.
“Saya sakit hati dan tidak rela digugat cerai. Alasan istri saya, saya sering berbuat kasar. Lakban itu saya bawa rencana untuk mengikat istri saya,” katanya dengan wajah terus menunduk.
Ayah dua anak itu juga mengaku, membeli chloroforme secara online seharga Rp 400 ribu.
“Kalau saya memang harus dihukum mati, saya siap. Saya jalani saja,” ujarnya yang usai kejadian sempat pingsan karena meminum habis chloroform yang dibawanya.
Akibat kesadisannya, kini dia harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penyidik menjerat Gunardi dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP , UU KDRT, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. (dnl)




