Metro Times (Surabaya) – Ombudsman perwakilan Jawa Timur menyampaikan data penyelesaian laporan masyarakat Jawa Timur, dihadiri Muflihul Hadi, Plh. Kepala Perwakilan disampaikan di kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Surabaya, Rabu (27/12).
Muflihul Hadi, menjelaskan pelaksanaan periode 30 September 2016 – 30 September 2017 tersebut ada 374 laporan dan ada jeda waktu dalam penyelesaian laporan dari masyarakat.
Laporan dari masyarakat ada 374 laporan tersebut yang selesai pada 30 September 2017 lalu mencapai 323 atau 86,36 persen. Sedangkan masih proses sebanyak 51 laporan atau 13,64 persen.
“Sampai dengan hari ini 27 Desember 2017 sudah mencapai 88 persen laporan masyarakat bisa diselesaikan,” kata
Muflihul.
“Ombudsman Perwakilan Jawa Timur belum mencapai target yang diberikan Ombudsman pusat yaitu 90 persen dari laporan masyarakat,” ucapnya.
“Kota Surabaya berada di urutan teratas sebagai kota terlapor, dengan jumlah 163 laporan atau 43,58 persen disusul Sidoarjo dengan 35 laporan (9,36 %), Kota Malang dengan 17 laporan (4,55%), Gresik dengan 16 laporan (4,28%), dan Tulungagung dengan 12 laporan (3,21%). Inilah lima Kabupaten/Kota terbanyak laporan masyarakat,” tuturnya.
“Laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman dengan berbagai cara. Yang terbanyak melalui surat 54,01 persen, datang langsung 41,71 persen, email 1,87 persen dan media 1,60 persen,” terang Muflihul Hadi.
Lanjut Muflihul, kelompok instansi yang paling banyak di laporkan masyarakat adalah Pemerintah Daerah sebanyak 151 laporan (40,37 persen), di ikuti Kepolisian 64 laporan (17,11 persen), BPN 38 laporan (10,16 persen), Instansi Pemerintah / Kementerian 30 laporan (8,02 persen), dan lembaga peradilan dengan 23 laporan (6,15 persen). Ini merupakan lima terbanyak laporan masyarakat.
Tambah Muflihul, berdasarkan dugaan terjadinya maladministrasi, penundaan layanan yang berlarut-larut menempati urutan pertama, yaitu 92 laporan (24 persen), Tidak memberikan layanan: 76 laporan (20, 32 persen), Tidak kompeten 71 laporan (18,98 persen), Penyalahgunaan wewenang 69 laporan (18,45 persen), dan Penyimpangan prosedur 36 laporan (9,63 persen).
Selanjutnya berdasarkan subtansi laporan, masalah pertanahan menempati urutan tertinggi, yaitu 89 laporan (23,80 persen), disusul masalah kepolisian mencapai 65 laporan (17,38 persen), administrasi kependudukan 32 laporan (8,56 persen), peradilan 29 laporan (7,75 persen), perijinan (PTSP) 24 laporan (6,42 persen) .
“Ombudsman Perwakilan Jawa Timur berharap masyarakat tidak takut untuk melapor, karena itu adalah hak masyarakat untuk mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan,” pungkasnya.(nald)