Metro Times Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal bersama dengan Satpol PP dan Damkar, Dishub, TNI, Polri dan Panwas Kecamatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan karena tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang telah ditetapkan.
Penertiban APK yang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, setidaknya berhasil menertibkan 7000 APK.
“Bawaslu Kendal telah merekomendasikan kepada Timses maupun paslon bupati dan wakil bupati, agar alat peraga kampaye yang melanggar aturan baik cara pemasangan, lokasi, ukuran dan desain gambar yang tidak sesuai dicopot,” kata Komisioner Bawaslu Kendal, Arif Mustofifin, saat melakukan penertiban APK, selasa (17/11/2020).
Arif juga mengungkapkan, sudah melaporkan ke KPUD Kendal ada 6.942 alat peraga kampaye yang melanggar aturan.
Dia menjelaskan, APK yang melanggar dilepas tanpa terkecuali lalu dikumpulkan. Nantinya jika dari timses yang akan mengambil alat peraga bisa datang ke kantor Bawaslu maupun kr Panwaslu Kecamatan dengan surat yang diketahui oleh timses.
“Boleh diambil dan akan dikembalikan tapi tidak boleh dipasang karena melanggar aturan,” ucapnya.
Arif mengaku, penertiban ini yang kali kedua, namun lebih banyak dari pada penertiban pertama.
“Bawaslu Kendal menghimbau kepada timses boleh memasang APK namun jangan sampai melanggar atauran sehingga tidak akan ditertibkan oleh Bawaslu,” pungkasnya.(Gus)