Metro Times (Kendal) Di antara tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, bisa dibayangkan seandainya tidak kami cegah, mungkin di Kendal ini sudah ada delapan kasus pidana Pemilu yang disidangkan. Itu akan menambah panjang daftar tindak pidana Pemilu di Indonesia.
Hal itu di sampaikan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin sesuai data yang dipunyainya, Selasa (5/3).
“Angka pencegahan yang mencapai 1.117 itu dikalkulasi dari berbagai upaya yang telah kami lakukan, terhitung sejak September 2018 sampai Januari 2019,” ucapnya.
Dikatakan, upaya pencegahan yang dilakukan ada yang melalui surat pencegahan, pesan pencegahan sebelum acara, konsultasi peserta Pemilu di kantor Bawaslu dan pencegahan saat terjadi dugaan pelanggaran, baik itu di tingkat kabupaten ataupun kecamatan.
Yang juga menarik dari data Bawaslu Kendal yaitu pencegahan saat terjadi dugaan pelanggaran. Apa maksudnya?
“Jadi, khusus saat terjadi dugaan pelanggaran, total kami telah mencegah temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 8 kali dan administratif 3 kali. Dengan kata lain, kami berhasil menggagalkan pelanggaran 11 kali,” lanjutnya.
Bawaslu memberi ilustrasi seandainya tidak ada upaya pencegahan. Maka, Pemilu 2019 akan diwarnai banyak pelanggaran.(Gus)