
MetroTimes (Surabaya) – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan importasi barang yang diduga diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen kepabeanan. Dari 15 kontainer yang semula dilaporkan berisi Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade, petugas justru menemukan ratusan ton beras dan garam.
Penindakan dilakukan terhadap importasi PT TI setelah Bea Cukai memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang yang sebenarnya diimpor dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.
Barang tersebut diketahui dipasok oleh Maxwell Protein dari India. Dalam dokumen kepabeanan, importir memberitahukan barang berupa Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag dengan total berat 412.500 kilogram yang dimuat dalam 15 kontainer berukuran 20 feet.
Nilai pabean yang diberitahukan mencapai Rp894.069.000, sedangkan total pembayaran pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, informasi yang diterima dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan analisis dan pendalaman terhadap importasi tersebut.
“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen dan sinergi Bea Cukai dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya BKIHT, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap muatan dalam kontainer, petugas menemukan barang yang tidak sesuai dengan jenis barang yang tercantum dalam dokumen kepabeanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 4.049 bag beras dengan berat 202.450 kilogram serta 4.220 bag butiran putih dengan berat 211.000 kilogram.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Hasil uji laboratorium terhadap butiran putih menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) sebesar 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering. Sementara kandungan KIO3 berada pada kisaran 24,88 hingga 28,85 mg/kg. Berdasarkan hasil tersebut, barang tersebut teridentifikasi sebagai garam.
Sementara itu, sampel barang lainnya berdasarkan pengujian laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.
Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 412.500 kilogram, terdiri atas 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam, dengan estimasi nilai barang sekitar Rp7,853 miliar.
Rusman menegaskan, hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jenis dan/atau jumlah barang yang diperiksa dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan proses penanganan perkara lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono menjelaskan, modus yang ditemukan dalam perkara tersebut mengarah pada misdeclaration, yakni pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib dicantumkan dalam dokumen pabean.
Dalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, tetapi pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium menunjukkan muatan berupa beras dan garam.
“Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,” kata Agus.
Atas perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya terkait perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Peran masyarakat dinilai penting dalam memperkuat pengawasan lalu lintas barang lintas negara sekaligus mendukung upaya perlindungan terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
(nald)









