Metro Times (Magelang) Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Dewa Gede Ditya SIK mengungkapkan, sejumlah tersangka pengeroyokan yang berakibat korban meninggal dunia, telah ditahan dalam waktu kurang dari 24 jam, Beberapa diantaranya masih berusia belasan tahun. Sembilan orang telah ditangkap, satu masih dalam perburuan penyidik.
“Proses penanganan kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, ada 9 orang tersangka yang kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan, dan ada beberapa pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) yang sampai detik ini masih di kejar. Motif dari pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan karena korban Bagas ini menyangkal akan tuduhan para pelaku terkait pencurian bawang yang diduga dilakuan oleh saudara Bagas, sehingga para pelaku ini melakukan main hakim sendiri hingga menyebabkan korban tak berdaya dan saat ini sudah dalam keadaan meninggal,” katanya, Kamis (02/07/2020).
Disebutkan, kesembilan tersangka ini berinisial NF (18), ANG (24), DA (22), ML (19), RF (27), CH (24), AAS (20), F (20), RS (37). Kasatreskrim mengaku, pihaknya akan terus memburu tersangka yang belum tertangkap. Pihaknya berjanji akan mengungkap tuntas kasus ini.
“Para pelaku akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Bagas Himawan (23) tewas setelah beberapa hari dirumah sakit, akibat luka serius karena tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal. (Dnl)