- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Warga di sekitar lapangan Kalibokor, Kel. Pucang Sewu kecamatan Gubeng Surabaya merasa kecewa. Pasalnya, mereka menduga tanah lapangan sepak bola dengan Eigendom Verponding No. 9183 yang terletak di antara RW 06 dan RW 07 telah diakui Pemkot Surabaya sebagai pemilik dengan nomer Eigendom Verponding yang berbeda. Padahal, selama puluhan tahun ini warga-lah yang merawatnya tanpa campur tangan Pemkot Surabaya.

Bukan tanpa alasan, keresahan warga ini didasari dengan kabar munculnya sertifikat tanah lapangan tersebut atas nama Pemkot Surabaya. Karena pada tahun 1994 lalu Pemkot juga diduga ada upaya menjual tanah tersebut ke PT. RMI.

Terkait hal ini, Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta bagian Hukum Kota Surabaya, juga bersama pihak Kejaksaan, Camat Gubeng dan Lurah Pucang Sewu bermaksut mensosialisasikan kepada warga terkait status tanah dan pemanfaatannya kedepan.

ads

Namun kedatangan pihak Pemkot Surabaya bersama yang lain di Balai RW07 jalan Kalibokor II, disambut oleh ratusan warga dengan sikap tidak bersahabat.
Sampai-sampai makanan yang telah disiapkan Ibu Lurah Pucang Sewu, tidak disentuh oleh warga Kalibokor.

Dan akhirnya, gelaran sosialisasi tersebut ditutup tanpa ada yang tersampaikan dengan jelas karena aksi teriakan-teriakan kemarahan warga yang merasa akan dibohongi oleh pihak Pemkot.

Dijumpai di lokasi, salah seorang penduduk asli yang enggan menyebut nama menyatakan menolak dan meminta agar Pemkot mengembalikan status tanah kepada Warga Kalibokor.

“Pemkot Surabaya kami nyatakan telah melakukan penyerobotan terhadap lahan lapangan Kalibokor,” serunya.

“Kami mempertanyakan bukti yang dijadikan dasar Pemerintah Kota Surabaya untuk mengklaim bahwa lahan di lapangan Kalibokor adalah asetnya. Dan sampai saat ini Pemkot Surabaya belum bisa menunjukan bukti apapun,” ucap warga yang dianggap sebagai tokoh masyarakat tersebut.

Menurutnya, Lapangan Kalibokor merupakan bagian dari Tanah perkampungan Kalibokor berdasarkan Egendom Verponding No. 9183, yang pada waktu itu dikuasai oleh NY BRAAT (PT Barata), dimana sebagian besar tanah tersebut menjadi milik warga Kalibokor dan telah mempunyai Sertifikat Tanah dengan status Hak Milik.

“Tanah Lapangan Kalibokor memang tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal warga melainkan diperuntukkan sebagai sarana Olah Raga. Jadi kalau dalam pemuatan berita Tanah Lapangan Kalibokor termasuk Tanah Pemkot atau Pemda itu tidak benar, yang benar adalah Tanah Negara,” terangnya.

Hal yang sama disampaikan Murtoyo ketua RW07 Pucang Sewu. Dirinya menyatakan suara-suara warga tadi itu tidak mengada-ada, “Itulah kenyataan yang ada,” ungkap RW Murtoyo.

Menurutnya, warga Kalibokor sudah merawat lapangan tersebut ratusan tahun, sampai yang terakhir, warga mengeluarkan dana puluhan juta.

“Rasa kepemilikan warga terhadap lapangan begitu besarnya, dan warga juga merasakan bahwa Pemkot memaksakan kehendak untuk memberi statement lapangan itu adalah aset Pemkot,” ungkap Murtoyo.

Pemkot, kata Murtoyo terkesan aneh. Saat ada saksi, mereka diam. Dan sekarang semua saksi sudah meninggal, Pemkot bergerak lagi.

“Kita lihat, nanti kalau ada pergantian Camat atau Lurah, pasti akan diutik-utik lagi,” ucapnya.

“Kami ingin diselesaikan, dan warga menolak, sekali lagi Menolak keputusan Pemkot untuk mengambil alih lapangan Kalibokor. Kalaulah status tanah ini sudah bersetifikat milik Pemkot, harusnya bisa ditampakkan ke kami,” tutup pak RW Murtoyo.

Masih disisi yang sama, Sudjiono pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebut, tidak ada yang salah dengan kekuatiran warga, karena terbukti sudah banyak kejadian, seperti tanah di daerah Gadel yang melalui Pemkot, saat ini dikuasai oleh investor.

“Sekarang memang mereka bilang Tanah lapangan tersebut tidak akan dibuat apa-apa, tapi kedepan siapa yang akan menjamin? berganti OPD, berganti Pemerintah, bisa lain!” jelas Sudjiono.

“Kalau tanah ini milik warga, maka sampai selamanya adalah tetap milik warga, paling nanti turun ke ahli waris,” sebutnya.

Masalah subyek kepemilikan, menurut Sudjiono bisa dibuat. “Itu masalah teknis, bisa dibuat yayasan atau paguyuban warga,” imbuh pengacara yang juga aktif di banyak kegiatan sosial ini.

Sementara itu, Hotlan perwakilan BPKAD Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa Pemerintah hanya ingin mengamankan aset. “Jangan sampai masyarakat nanti keliru memandang, kok aset warga tidak ada perlindungan hukumnya,” ungkap Hotlan.

“Takutnya jika tanah tersebut digugat secara perorangan, seperti jalan di Upa Jiwa, area makam di Manukan Kulon digugat, dan yang terbaru puskesmas Bangkingan yang digugat kepemilikannya,” jelasnya.

Hotlan menjelaskan, bahwasanya status tanah lapangan ini sudah bersertifikat dengan nomor 1 tahun 1997 yang berasal dari Eigendom Gemeente no. 1304 Surabaya. “Terkait perbedaan nomor Eigendom, bisa sama-sama kita tanyakan ke BPN,” terangnya.

“Pemanfaatannya juga akan tetap diserahkan warga, kalau pasar ya tetap pasar, kalau nggak jelas hubungan hukum kan, kasihan. Apalagi nanti kalau sampai ada anggapan aset dikelola oleh pihak yang tidak beralasan, kasihan,” ucap Hotlan

“Tugas kita itu hanya memberikan sosialisai, ini lo aturannya, cuma itu. Ditempat lain seperti gedung serbaguna juga tidak ada masalah dan tetap dipakai warga,” katanya.

“Jadi kami hanya menyampaikan, jangan sampai salah aturan karena aturannya salah,” imbuh Hotlan.

Dari pihak kecamatan, Eko Kurniawan menyampaikan bahwa saat ini, niat pemerintah adalah sosialisasi terkait pengamanan aset sekaligus menindaklanjuti beberapa kali pertemuan dan sudah diadakan oleh pemerintah Kota melalui BPKAD terkait pemanfaatan aset untuk warga.

“Camat Lurah hanya menjembatani, kalau warga melalui kuasa hukum bersikukuh, tanah lapangan tersebut belum tentu milik Pemkot, ya sudah,” ungkap Eko.

“Kalau sosialisasi ya kita sosialisasi, tapi kalau terkait hukum ya monggo, sudah ada jalurnya masing-masing,” katanya.

Jadi, kata Eko, Pemerintah Kota melalui dinas yang terkait yang akan menindaklanjuti-nya.

Kalau secara formal, ungkap Eko, Tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot, namun untuk masalah lain, ia mempersilahkan kepada warga apabila ingin melakukan upaya hukum karena sudah ada pengacara yang mendampingi.

“Kami berwarap, warga tetap dalam kondisi Kondusif, karena bagaimanapun juga nggak ada upaya Pemkot mau menyengsarakan warganya, nggak ada,” ungkapnya.

“Semua aset pasti akan digunakan semaksimal mungkin, sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga,” kata Eko.

Terkait perbaikan atau pemeliharaan tanah lapangan, Eko menyatakan sudah pernah disampaikannya ke warga, namun warga menyatakan ingin mandiri.

“Itu semua bisa dibicarakan melalui mekanisme yang ada,” harap Eko.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!